Laporan: Alparisi
Tebing Tinggi, Sumselupdate.com – Pasangan suami istri di Empatlawang, ditangkap Satresnarkoba lantaran kedapatan menyimpan Narkoba jenis ganja, Senin (27/9/2021).
Kapolres Empatlawang, AKBP Patria Yuda Rahardian Sik, melalui Kasat Narkoba Iptu Yogie Sugama Sik, membenarkan penangkapan tersebut.
Menurut Kasat, penangkapan pasutri itu berdasarkan informasi masyarakat, bahwa di kawasan Desa Rantau Tenang, Kecamatan Tebing Tinggi, terjadi peredaran transaksi Narkoba. Mengetahui informasi itu, Kasat langsung memerintahkan Kanit Lidik untum menyelidiki hal itu.
Benar saja, informasi memang adanya. Sehingga polisi melakukan penangakapan terhadap dua orang yang diketahui merupakan pasangan suami istri yakni, AS (36) dan ES (24) warga Rantau Tenang, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empatlawang.
“Keduanya ditangkap dikediman mereka didapati barang bukti berupa satu paket ukuran besar narkoba jenis ganja,” jelas Kasat.
Dilanjutkan Kasat, pihaknya mengeledah rumah pelaku karena kemelungkiman amsih ada barang bukti ataupu narkoba jenis lainnya.
“Saat ini, keduanya sudah diamankan di Mapolres Empatlawang, guna pengembangan lebih lanjut,” beber Kasat. (**)











