Spesialis Curat dan Curas Dibekuk, Dua di Antaranya ABG

Senin, 22 Juni 2020
Para pelaku kejahatan curas dan curat saat dihadirkan dalam rilis di Polres Musi Rawas.

Muarabeliti, Sumselupdate.com – Polres Musi Rawas (Mura) berhasil membekuk tiga tersangka spesialis curat dan curas. Ketiga pelaku curat tersebut yakni Anggun Al Mukti (21), DH (17) keduanya warga Desa Sri Mulyo, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Mura, dan DA (17) warga Desa E Wonokerto, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura.

Sementara itu pelaku curas yakni  Zulkarnain (36) warga Desa Sungai Pinang, Kecamatan Muara Bungo Dani, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi.

Read More

Hal ini diungkapkan Kapolres Mura, AKBP Efrannedy, S.IK, MAP dalam  press release perkara curat dan curas di Mapolres Mura, Senin (22/6/2020).

Kapolres Mura  mengatakan para tersangka diringkus yakni Anggun Al Mukti, DH dan DA, karena komplotan ini mencongkel warung dan mencuri satu karung rokok, dan handphone sehingga korban mengalami kerugian Rp 20 Juta.

Selain itu, melakukan pencurian satu unit sepeda motor  Honda Revo, tiga unit sepeda motor diantaranya, sepeda motor Honda Beat warna putih, Scoopy dan Honda Beat warna putih biru.

Kemudian, mencuri satu unit sepeda motor Honda Beat warna Hijau, Honda Beat warna merah putih, Honda Scoopy warna merah.

“Artinya, para tersangka ini sudah melakukan pencurian sebanyak delapan motor,” jelas kapolres.

Lebih lanjut, kapolres menjelaskan, kemudian petugas juga berhasil mengungkap satu perkara curas yakni, Zulkarnaian.

Kejadian pencurian, dilakukannya dengan cara mencuri sepeda motor Honda beat BG 2144 GQ yang sedang terparkir didepan rumah korban.

Pada saat itu, secara kebetulan kunci sepeda motor sedang terpasang di sepeda motor tersebut.

Selanjutnya, petugas mendapat laporan dari masyarakat bahwa telah terjadi pencurian motor. Lalu, petugas bersama korban melakukan pengejaran dan menghadangan di Desa Muara Beliti.

Namun, apesnya motor tersebut kehabisan bensin, dan saat hendak mengisi bensin warung penjualan minyak tersangka diamankan.

“Jadi tersangka yang sudah kita tahan ada empat tersangka, tiga perkara curat dan satu perkara curas. Selain tersangka, petugas menyita dua sepeda motor, dua unit hp dan rokok serta pakaian yang digunakan tersangka saat menjalankan aksinya,” ucapnya.

Kapolres menambahkan, dari empat tersangka ada dua tersangka masih di bawah umur.

“Maka dari itu, kami dari Polres Mura, mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Mura untuk berhati-hati, karena kejahatan sering terjadi disebabkan ada kesempatan,” tutupnya. (ain)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts