Muarabeliti, Sumselupdate.com – Polres Musi Rawas (Mura) berhasil membekuk tiga tersangka spesialis curat dan curas. Ketiga pelaku curat tersebut yakni Anggun Al Mukti (21), DH (17) keduanya warga Desa Sri Mulyo, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Mura, dan DA (17) warga Desa E Wonokerto, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura.
Sementara itu pelaku curas yakni Zulkarnain (36) warga Desa Sungai Pinang, Kecamatan Muara Bungo Dani, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi.
Hal ini diungkapkan Kapolres Mura, AKBP Efrannedy, S.IK, MAP dalam press release perkara curat dan curas di Mapolres Mura, Senin (22/6/2020).
Kapolres Mura mengatakan para tersangka diringkus yakni Anggun Al Mukti, DH dan DA, karena komplotan ini mencongkel warung dan mencuri satu karung rokok, dan handphone sehingga korban mengalami kerugian Rp 20 Juta.
Selain itu, melakukan pencurian satu unit sepeda motor Honda Revo, tiga unit sepeda motor diantaranya, sepeda motor Honda Beat warna putih, Scoopy dan Honda Beat warna putih biru.
Kemudian, mencuri satu unit sepeda motor Honda Beat warna Hijau, Honda Beat warna merah putih, Honda Scoopy warna merah.
“Artinya, para tersangka ini sudah melakukan pencurian sebanyak delapan motor,” jelas kapolres.
Lebih lanjut, kapolres menjelaskan, kemudian petugas juga berhasil mengungkap satu perkara curas yakni, Zulkarnaian.
Kejadian pencurian, dilakukannya dengan cara mencuri sepeda motor Honda beat BG 2144 GQ yang sedang terparkir didepan rumah korban.
Pada saat itu, secara kebetulan kunci sepeda motor sedang terpasang di sepeda motor tersebut.
Selanjutnya, petugas mendapat laporan dari masyarakat bahwa telah terjadi pencurian motor. Lalu, petugas bersama korban melakukan pengejaran dan menghadangan di Desa Muara Beliti.
Namun, apesnya motor tersebut kehabisan bensin, dan saat hendak mengisi bensin warung penjualan minyak tersangka diamankan.
“Jadi tersangka yang sudah kita tahan ada empat tersangka, tiga perkara curat dan satu perkara curas. Selain tersangka, petugas menyita dua sepeda motor, dua unit hp dan rokok serta pakaian yang digunakan tersangka saat menjalankan aksinya,” ucapnya.
Kapolres menambahkan, dari empat tersangka ada dua tersangka masih di bawah umur.
“Maka dari itu, kami dari Polres Mura, mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Mura untuk berhati-hati, karena kejahatan sering terjadi disebabkan ada kesempatan,” tutupnya. (ain)











