Pria Bau Tanah di Tungkal Jaya Muba Perkosa Empat Kali ABG di Ruang Tamu

Senin, 22 Juni 2020
Ilustrasi perkosaan.

Laporan Edi Setiawan

Sekayu, Sumselupdate.com – Sungguh keterlaluan apa yang dilakukan Tateng Sumarna. Pria yang usianya sudah mencapai 62 tahun ini bukannya mendekatkan diri ke Sang Pencipta.

Namun justru sebaliknya. Pria bau tanah ini empat kali menyetubuhi anak baru gede (ABG) sebut saja Bunga (14) di ruang tamu rumahnya.

Akibat perbuatannya, tersangka Tateng diringkus anggota reskrim Kepolisian Sektor (Polsek) Tungkal Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Provinsi Sumatera Selatan, Senin (22/6/2020) pukul 10.00 Wib.

Advertisements

Kapolres Musi Banyuasin (Muba) AKBP Yudhi Surya Markus Pinem, SIK melalui Kapolsek Tungkal Jaya Iptu Rudin Suprianto, SH mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari laporan orang tua korban yang melaporkan ke Mapolsek Tungkal Jaya pada Jumat (12/6).

Dalam laporannya, AT (42), orangtua korban yang tinggal di Kecamatan Tungkal Jaya melaporkan Teteng karena telah menyetubuhi anaknya sebanyak empat kali, terakhir di ruang tamu rumah tersangka.

“Setelah laporan masuk ke kita, langsung dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi lalu akhirnya kita tangkap pelaku pada Senin (22/6) sekitar pukul 10.00 WIB,” beber Iptu Rudin.

Sebelum diringkus Unit Sat Reskrim Polres Tungkal Jaya melakukan penyelidikan dan Kanit Reskrim Ipda Apriansyah, SH beserta anggota piket Polsek Tungkal Jaya mendatangi rumah pelaku dan pada akhirnya tersangka menyerahkan diri ke Mapolsek Tungkal Jaya pagi tadi.

Tersangka Teteng Sumarna diamankan di Mapolsek Tungkal Jaya, Muba, Sumsel.

 

Kapolsek menuturkan, awal peristiwa ini terjadi pada tahun 2019. Di mana  korban bernama Bunga putus sekolah.

Lalu datanglah tersangka Tateng menawarkan diri agar korban tinggal di rumahnya untuk bantu-bantu dan belajar usaha yang lagi digelutinya.

Kemudian pada Januari 2020, untuk pertama kalinya tersangka membujuk rayu korban untuk melakukan hubungan intim layaknya suami istri.

“Aku diancamnyo terus Pak setiap dio ngelakukannya. Dio bujuk rayu aku akan kasih duit Rp100 ribu untuk paket tapi dak dienjuknyo malahan klau aku dak nuruti kendak dio aku nak dibunuhnyo,” ujar korban Bunga.

Dari hasil keterangan korban, aksi terakhir yang dilakukan tersangka terjadi pada Senin (8/6), sekitar pukul 13.00 WIB.

Pada saat itu korban sedang membersihkan ruang tamu. Namun pelaku kembali melancarkan aksi dengan disertai ancaman hingga akhirnya peristiwa pemerkosaan kembali dialami korban.

“Itu yang keempat kali Pak. Laju aku dikawani tetanggo samo bapak aku langsung ngelapor ke Mapolsek karena aku sudah trauma Pak,” keluh korban.

Dikatakan Kapolsek, atas perbuatan bejatnya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni 76D & 76E Jo Pasal 81 ayat (1) & (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2014.

Tentang perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana diubah dan ditambah UU RI No.17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.