Spesialis Curanmor di Palembang Dihadiahi Timah Panas

Senin, 28 Maret 2022
Unit Ranmor Sastreskrim Polrestabes Palembang, Minggu (27/3/2022) malam, berhasil meringkus spesialis curanmor yang resahkan warga Palembang.

Laporan: Haris Widodo

Palembang, Sumselupdate.com – Unit Ranmor Sastreskrim Polrestabes Palembang, Minggu (27/3/2022) malam, berhasil meringkus spesialis curanmor yang resahkan warga Palembang

Read More

Pelaku Muhammad Hanip (30), warga Lorong Pelawan, Kelurahan Mariana, Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, terpaksa diberikan tindakan tegas terukur akibat mencoba berlari dan melawan petugas.

Informasi dihimpun, pelaku beraksi di Jalan Basuki Rahmat, tepatnya di depan ruko cafe simpang Kopi, Kelurahan Ario Kemuning, Kecamatan Kemuning, Palembang, Sabtu (24/10/2020) sekitar pukul 19.20 WIB, bersama rekannya bernama Supriadi (22) yang ditangkap terlebih dahulu.

Kasi Humas Kompol Abu Dani membenarkan bahwa pelaku sudah menangkap DPO kasus pencurian dengan pemberatan yakni curanmor.

“Benar, pelaku yang juga DPO dalam perkara kasus pencurian sepeda motor sudah ditangkap anggota Opsnal Unit Ranmor. Pelaku ini sudah melakukan aksi curanmor di parkiran berbagai minimarket yang ada di Kota Palembang,” ujar Kompol Abu Dani.

Ia menuturkan, kejadian tersebut bermula saat pelaku Hanip menjemput Supriadi di rumahnya untuk melakukan pencurian motor di wilayah Kemuning, setiba di tempat kejadian perkara (TKP) melihat suasana sepi. Supriadi yang dibonceng pun turun sambil membawa kunci letter T mencuri motor milik korban Sherly Hanidia (22) yakni Honda Beat Street nopol BG 6027 ACY yang ada diparkiran.

Belum sempat membawa motor, pelaku diteriaki korban, sehingga Supriadi langsung dikejar dan ditangkap anggota Polsek Kemuning yang saat itu sedang melakukan patroli hunting. Sedangkan tersangka Hanip langsung kabur melarikan diri, dan sembunyi di Kota Jambi.

Selain mengamankan pelaku, Anggota unit Ranmor juga berhasil menyita barang bukti (BB) alat yang digunakan berbuat kejahatan berupa satu buah kunci palsu letter T, satu buah Helm warna merah merk GM, dan dua buah kunci leter L. Atas ulahnya pelaku terjerat pasal 363 KUHP. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts