Sorot Wajah Tersangka, Kasus Pelecehan di Pagaralam Resmi Masuk Tahap Penuntutan

Writer: - Senin, 13 April 2026
Penyidik Polres Pagaralam saat melaksanakan pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Pagaralam. (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa)

Pagaralam, Sumselupdate.com – Penanganan kasus dugaan pelecehan seksual di wilayah hukum Polres Pagaralam memasuki babak baru. Penyidik resmi melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Pagaralam atau tahap II, Senin (13/4/2026), setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).

Pelimpahan tahap II ini menjadi penanda bahwa proses penyidikan telah dinilai memenuhi syarat formil dan materil oleh Jaksa Penuntut Umum untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan di persidangan.

Read More

Kapolres Pagaralam AKBP Januar Kencana Setia Persada melalui Kasat Reskrim Iptu Heriyanto SH, didampingi Kasi Humas Iptu Mansyur SH, menjelaskan bahwa tahap II merupakan bagian dari mekanisme dalam sistem peradilan pidana.

“Setelah berkas dinyatakan lengkap atau P-21, kami melaksanakan tahap II dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya,” ujar Iptu Heriyanto.

Ia menegaskan, proses penyidikan telah dilakukan sesuai prosedur, mulai dari pengumpulan keterangan saksi hingga pemenuhan alat bukti yang cukup.

Baca Juga: Kasus Mahasiswi Pagaralam yang Akses Ponsel Tanpa Izin Resmi Disetop, Polisi Terbitkan SP3 Usai Gelar Perkara di Polda Sumsel

“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, kami telah memperoleh alat bukti yang cukup sesuai ketentuan perundang-undangan,” jelasnya.

Penyidik Polres Pagaralam saat melaksanakan pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Pagaralam. (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa)

Dalam pelaksanaan tahap II tersebut, tersangka berinisial UB beserta barang bukti diterima oleh Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Pagaralam. Dengan demikian, penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan pihak kejaksaan.

“Setelah tahap II ini, penanganan perkara menjadi tanggung jawab Jaksa Penuntut Umum,” tambahnya.

Baca Juga: Satu Kasus Dua Delik di Pagaralam, Atasan Jadi Tersangka Pencabulan, Korban Ikut Dijerat Hukum

Kasus ini sebelumnya dilaporkan pada Desember 2025 dan telah melalui rangkaian proses penyelidikan serta penyidikan oleh Sat Reskrim Polres Pagaralam.

Pihak kepolisian memastikan seluruh proses dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan pelimpahan tahap II ini, perkara tersebut akan memasuki tahapan penuntutan dan selanjutnya disidangkan di pengadilan untuk pembuktian lebih lanjut.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts