Pagaralam, Sumselupdate.com – Penanganan kasus dugaan pelecehan yang melibatkan seorang oknum kepala kantor di Kota Pagaralam memasuki tahap penuntutan. Perkembangan ini terjadi setelah laporan balik terkait dugaan akses ilegal ponsel tanpa izin resmi dihentikan oleh kepolisian.
Kasus yang sempat menyita perhatian publik tersebut kini mengerucut pada dugaan pelecehan yang dilaporkan oleh RA terhadap atasannya berinisial UB.
Perkara bermula dari laporan RA atas dugaan tindakan pelecehan. Namun, kasus sempat berkembang ketika UB melayangkan laporan balik dengan tuduhan akses ilegal terhadap ponsel. Langkah itu memicu polemik di tengah masyarakat.
Setelah melalui rangkaian penyelidikan, termasuk di tingkat Polda Sumatera Selatan, laporan balik tersebut akhirnya dihentikan melalui mekanisme penghentian penyidikan (SP3).
Kapolres Pagaralam, Januar Kencana Setia Persada, didampingi Kasi Humas Iptu Mansyur, menegaskan bahwa keputusan tersebut diambil berdasarkan kajian hukum yang menyeluruh.
“Proses penanganan perkara ini kami lakukan secara profesional dan objektif. Untuk laporan terkait akses ilegal ponsel telah diputuskan dihentikan setelah melalui gelar perkara dan pertimbangan hukum yang matang,” ujarnya.
Dengan dihentikannya laporan tersebut, fokus penegakan hukum kini sepenuhnya tertuju pada dugaan pelecehan.
Dalam perkembangan terbaru, berkas perkara terhadap UB telah dinyatakan lengkap atau P21. Pada 11 April 2026, tersangka UB juga telah dilimpahkan ke pihak kejaksaan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Baca Juga: Satu Kasus Dua Delik di Pagaralam, Atasan Jadi Tersangka Pencabulan, Korban Ikut Dijerat Hukum
“Perkara dugaan pelecehan saat ini sudah masuk tahap dua, yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan. Kami memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegas Kapolres.
Kasus ini menjadi perhatian luas karena melibatkan pejabat publik serta adanya dua laporan berbeda dalam satu rangkaian peristiwa. Setelah laporan balik dihentikan, publik kini menunggu proses pembuktian di pengadilan terkait dugaan pelecehan tersebut.
Penanganan perkara ini juga dinilai menjadi ujian terhadap komitmen penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan di Kota Pagaralam.
(**)











