Sopir Tangki Gelapkan BBM, Elnusa Petrofin Siap Pecat dan Dukung Polisi

Writer: - Rabu, 20 Agustus 2025
Sopir Tangki Gelapkan BBM, Elnusa Petrofin Siap Pecat dan Dukung Polisi (Sumselupdate.com/ Ist)

Palembang, Sumselupdate.com — Dua sopir truk tangki BBM milik PT Elnusa Petrofin ditangkap Ditreskrimsus Polda Sumsel karena kedapatan menggelapkan solar subsidi dan Dexlite.

Menanggapi kasus itu, manajemen Elnusa Petrofin angkat bicara dan menegaskan bakal memberi sanksi tegas hingga pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada sopir yang terbukti bersalah.

Read More

PT Elnusa Petrofin menyampaikan apresiasi kepada Polda Sumsel yang telah ‎bergerak cepat dalam menindaklanjuti kasus tersebut.

‎”Langkah tersebut merupakan wujud nyata dukungan bagi perusahaan dalam mewujudkan Operational Excellence yang berintegritas, khususnya pada penyaluran BBM di wilayah Palembang,” ungkap Putiarsa Bagus Wibowo Manager Coporate Communication & Relations PT Elnusa Petrofin, Rabu (20/08/2025).

‎Kata Arsa, pihaknya sangat mendukung proses investigasi yang tengah dilakukan dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak berwenang.

‎”Perlu kami sampaikan bahwa oknum yang terlibat dalam peristiwa ini merupakan pekerja alih daya dari PT Lambang Azas Mulia,” ucapnya.

‎Pihaknya pun menegaskan akan memberikan sanksi tegas terhadap supir truk tangkinya tersebut, bila yang bersangkutan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

‎Bukan tidak mungkin perusahaan akan memberi respon dengan memberikan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk Pemutusan Hubungan
‎Kerja (PHK).

‎”Kami menegaskan bahwa tindakan tersebut sepenuhnya bertentangan dengan prinsip, prosedur kerja, serta nilai-nilai integritas dan profesionalisme yang selalu dijunjung tinggi oleh Elnusa
‎Petrofin,” sebutnya.

‎Bahkan ulah dua sopirnya itu disebut juga merugikan perusahaannya, dan atas ungkap kasus tersebut pihaknya juga akan melakukan koreksi dan evaluasi.

‎”Selain langkah-langkah korektif kita juga berupaya preventif, termasuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan operasional meningkatkan pengawasan operasional dan terus mengoptimalkan dukungan teknologi, serta mekanisme hubungan kemitraan yang dijalankan,” tandasnya.

‎Sebelumnya, Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel lakukan penggrebekan praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) Subsidi Jenis Solar, yang terjadi di salah satu SPBU yang ada di Jalan Letjen Harun Sohar, Kecamatan Sukarami Palembang, Rabu (20/08/2025).

‎Penggerebekan yang dipimpin Kasubdit Tipidter AKBP Ahmad Budi Martono SIK MH itu juga mengamankan truk tangki angkutan BBM Subsidi milik PT Elnusa Petrofin dengan Nopol B 9627 SEI kapasitas 24.000 liter, berlangsung pada Jum’at (15/08/2025).

‎Dimana bermula saat Penyidik Unit 2 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel membuntuti truk bernopol B 9627 SEI kapasitas 24.000 liter, tersebut berada di Desa Pegayut Kecamatan Pemulutan, Ogan Ilir.

‎Saat memata matai aktivitas truk tangki tersebut, petugas juga mendapati segel penutup tangki yang sudah dalam kondisi rusak dan bahkan ada yang hilang.

‎”Selanjutnya penyidik mengikuti kendaraan tersebut dan berhenti di SPBU di Jalan Letjen Harun Sohar lalu saat penyidik mencoba menghampiri unit kendaraan tangki tersebut seketika sopirnya langsung melarikan diri,” ucap AKBP Budi.

‎Namun meski berupaya kabur, petugas tak tinggal diam saat supir dari PT Elnusa Petrofin berupaya kabur, FN dan LN akhirnya berhasil dibekuk setelah dilakukan pengejaran.

‎”Keduanya mengaku bahwa kendaraannya tersebut sebelumnya baru keluar dari dari sebuah lahan terbuka yang ditutupi pagar seng telah mengeluarkan atu menurunkan sebagian isi BBM bersubsidi jenis bio solar dan BBM jenis Dexlite sebanyak sebanyak 400 liter untuk dijual seharga Rp2.000.000,” ucapnya.

‎”Pengakuan kedua tersangka juga menyebut BBM yang dibawanya itu baru diambil dari pengisian di Depo TBBM Kertapati Integrated Palembang yang terletak di Pal 7,” terang AKBP Budi.

‎Modusnya FN dalam mengelabui, juga melepas GPS yang terpasang di truk yang dibawanya untuk menghindari pengawasan yang dilakukan manajemen PT Elnusa Petrofin.

‎GPS itu kemudian dibawa oleh tersangka Lion Tri Ananda kembali ke Depo TBMM, dengan tujuan kendaraan tersebut seolah-olah belum melakukan aktivitas.

‎Adapun barang bukti yang diamanakan satu unit mobil tangki jenis Tractor Head merk Hino warna merah putih bertuliskan PT. Elnusa Petropin dengan nomor polisi B 9627 SEI, dan satu set GPS.

Akibatnya kedua tersangka itu dijerat dengan dugaan pelanggaran tindak pidana penyalahgunaan bbm subsidi dan atau penggelapan dalam jabatan.

‎“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun penjara dan denda paling tinggi Rp 60 miliar,” tutupnya.(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts