Soal Tuntutan Aksi 313 Berhentikan Ahok, Wiranto Sebut Pemerintah Sudah Minta Fatwa MA

Jumat, 31 Maret 2017
Massa Aksi 313 longmarch menuju kawasan Istana, Jumat, 31 Maret 2017 (viva.co.id)

Jakarta, Sumselupdate.com – Tuntutan agar pemerintah memberhentikan Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) karena tersangkut kasus dugaan penodaan agama disampaikan massa Aksi 313. Terkait hal itu, Menkopolhukam Wiranto menyatakan pemerintah tidak memihak maupun membela Ahok dalam pengadilan.

“Masalah Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, pemerintah jangan sampai dicurigai berpihak di proses pengadilan. Pemerintah badan eksekutif tidak dapat mencampuri urusan yudikatif,” kata Wiranto di Kantor Kemenkopolhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, seperti dilansir detik.com, Jumat (31/3/2017).

Read More

Wiranto mengatakan, pemerintah telah serius menangani masalah Ahok. Di antaranya dengan meminta fatwa Mahkamah Agung (MA).

“Pemerintah untuk menyelesaikan masalaha Gubernur Ahok ini sudah sungguh-sungguh. Pemerintah sudah meminta fatwa pada Mahkamah Agung (MA) soal pemberhentian gubernur Ahok ini. Jadi bukan pemerintah membela, ini supaya tuntas dengan landasan hukumnya,” ujarnya.

Wiranto pun meyakinkan bahwa apa yang diinginkan oleh massa aksi akan disampaikan kepada Presiden Joko Widodo dan berharap peserta aksi membubarkan diri dengan tertib.

Akan Bicara dengan Kapolri

Sementara itu, terkait adanya permintaan agar Sekjen Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al-Khaththath dibebaskan sore ini, Wiranto mengaku akan berbicara dengan Kapolri. Dia pun mengimbau peserta aksi membubarkan diri tepat pukul 18.00 WIB.

“Para tokoh menyatakan paling lambat sore ini harus dibebaskan. Ini bukan soal pembebasan, ini masalah keamanan nasional. Ini masalah ketertiban umum, kalau tidak bubar pada pukul 18.00 WIB kan artinya membenturkan aparat keamanan dengan rakyat. Siapa yang tanggung jawab,” ujarnya.

“Saya sampaikan, nanti segera saya akan koordinasi dengan Kapolri apakah sudah cukup bukti-bukti untuk menangkap para ulama itu. Kalau memang bukti-bukti tidak cukup, maka akan diproses untuk dibebaskan, itu pasti,” tuturnya.

Sebagaimana diketahui, menjelang aksi 313 di Monas, Polda Metro Jaya menangkap 5 orang terkait dengan dugaan pemufakatan makar. Salah satunya Sekjen FUI Muhammad Al-Khaththath.

Selain Al-Khaththath, ada 4 orang yang ditangkap, yakni Zainudin Arsyad, Irwansyah, Dikho Nugraha, dan Andry. (shn)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts