Jakarta, Sumselupdate.com – Kelima tersangka kasus dugaan pemufakatan makar masih mendekam di tahanan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.
Sampai saat ini, belum ada permintaan penangguhan penahanan dari para tersangka, yang salah satunya adalah Sekjen Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al Khaththath.
“Sampai sekarang belum ada,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yowono dikutip dari liputan6.com, Minggu (2/4/2017).
Polisi mempersilakan baik pihak keluarga maupun kuasa hukum untuk mengajukan penangguhan penahanan. Nanti, penyidik akan menilai, apakah penangguhan penahanan kelima tersangka makar dikabulkan.
“Yang pasti itu hak tersangka nanti penyidik yang akan menilai apakah ini layak untuk ditangguhkan atau tidak,” imbuh Argo.
Penyidik Polda Metro Jaya menahan Sekjen FUI) Muhammad Al Khaththath atas kasus dugaan pemufakatan makar. Bersama empat rekannya yang lain, Al Khaththath ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
Penahanan terhadap kelima tersangka merupakan alasan subjektivitas dari penyidik setelah dilakukan pemeriksaan 1×24 jam. (pto)