Polisi Tambah Masa Penahanan Eggi Sudjana 40 Hari

Kamis, 6 Juni 2019
Eggi Sudjana

Jakarta, Sumselupdate.com – Polda Metro Jaya memperpanjang masa tahanan tersangka kasus dugaan makar Eggi Sudjana. Perpanjangan masa tahanan Eggi tersebut dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono.

“Iya penahanannya sudah diperpanjang,” kata Argo seperti dikutip dari laman CNNIndonesia.com, Kamis (6/6/2019).

Bacaan Lainnya

Eggi telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sejak 14 Mei lalu dengan masa tahanan selama 20 hari. Penahanan terhadap Eggi berdasarkan pada Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.HAN/587/V/2019/Ditreskrimum tanggal 14 Mei 2019.

Masa tahanan 20 hari terhadap Eggi itu diketahui telah berakhir pada 2 Juni lalu. Argo mengungkapkan perpanjangan penahanan Eggi telah dilakukan sejak 3 Juni lalu dengan masa tahanan selama 40 hari ke depan.

Sebelumnya, Eggi sudah mengajukan penangguhan penahanan. Salah satu penjaminnya yakni Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad.

Selasa (4/6) lalu, Dasco bahkan mendatangi Polda Metro Jaya untuk bertemu dengan penyidik guna membahas proses penangguhan penahanan terhadap tersebut dan telah melengkapi sejumlah syarat yang diajukan oleh penyidik.

“Mudah-mudahan bisa segera menyusul kawan-kawan lain yang sudah keluar dari tahanan,” ujar Dasco, Selasa (4/6).

Namun, hingga kini belum ada kepastian apakah polisi bakal mengabulkan pengajuan penangguhan permohonan itu.

Polisi telah menetapkan Eggi Sudjana sebagai tersangka kasus dugaan makar. Ia pun telah menjalani penahanan di Polda Metro Jaya sejak Selasa (14/5).

Penahanan terhadap Eggi berdasarkan pada Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.HAN/587/V/2019/Ditreskrimum tanggal 14 Mei 2019.

Eggi diketahui sempat mengajukan gugatan pra peradilan atas kasusnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, gugatan itu akhirnya dicabut. (pto)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.