Jakarta, Sumselupdate.com – Polisi menangguhkan penahanan tersangka kasus dugaan makar Lieus Sungkharisma. Sedangkan pemohonan penangguhan penahanan Eggi Sudjana belum dikabulkan.
“Belum, belum ada, belum dikabulkan ya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, seperti dikutip dari laman detik.com, Senin (3/6/2019).
Argo mengatakan penahanan Lieus ditangguhkan sekitar pukul 16.00 WIB. Penahanan itu ditangguhkan berdasarkan adanya permohonan dari 3 orang yaitu istrinya bernama Merry, pengacara Hendarsam Marantoko, dan Anggota Komisi III DPR RI dan juga Waketum Gerindra Ahmad Sufmi Dasco.
“Ada permohonan penangguhan kemudian setelah dilakukan penelitian oleh penyidik dengan jaminan pertama adalah bahwa tersangka tidak akan mengulangi lagi perbuatannya. Kedua tidak melarikan diri. Ketiga, tidak menghilangkan barang bukti. Makanya penangguhan dikabulkan oleh penyidik dan tadi sudah dilakukan penangguhan,” ujarnya.
Namun begitu, Lieus tetap diwajibkan melapor seminggu sekali ke Polda Metro Jaya. Tepatnya setiap hari Selasa. Lieus Sungkharisma keluar dari Polda Metro Jaya sekitar pukul 16.05 WIB. Lies, yang didampingi pengacaranya, Hendarsam Marantoko, langsung pose dua jari dan mengucapkan kata ‘yes’.
“Saya ditangguhkan penahanannya. Ya saya sih terima kasih, artinya yang tadinya harus di dalam sekarang saya bisa di luar. Tapi dalam saya juga terima kasih, kenapa? Kurus, 8 kilo, Cing, di luar turun setengah kilo aja susah, ini 2 minggu (turun) 8 kilo,” kata Lieus Sungkharisma. (pto)