Soal LHKPN, MK: Pembaruan Sudah Selesai, Segera Dikirim ke KPK

Jumat, 10 Maret 2017
Gedung Mahkamah Konstitusi

Jakarta, Sumselupdate.com – Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mengaku sudah membuat pembaruan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN). Hanya saja laporan terbarunya baru akan disampaikan ke KPK besok.

“Kalau LHKPN tinggal pembaruan, sudah semua cuma belum dikirim,” ujar Anwar Usman usai acara diskusi publik ‘MK Mendengar” di Hotel Borobudur, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Kamis (9/3/2017) seperti dikutip dari laman detikcom.

Read More

Anwar menyatakan hakim MK yang LHKPN nya dipermasalahkan sudah melakukan pembaruan dan hanya tinggal dikirim ke KPK, termasuk Ketua MK Arief Hidayat. Sementara itu LHKPN miliknya masih dalam proses dan akan segera dirampungkan.

“Sudah semua (tiga hakim buat LHKPN). Pak Ketua barusan, kalau saya mungkin besok (hari ini, red),” kata Anwar.

Terkait aduan LHKPN ke Dewan Etik, Anwar mengatakan dirinya sudah dimintai keterangannya. Pihaknya hanya memberikan klarifikasi tentang aduan dari Koalisi Selamatkan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Untuk hasil Dewan Etik ke Pak Sekjen. Dan tadi dari KPK sudah sampaikan, instansi yang luar biasa menyampaikan LHKPN adalah termasuk MK, jarang loh,” bebernya.

Anwar sendiri menjelaskan kewajiban tentang penyampaian LHKPN yang diatur UU No 28/1999 sudah jelas. Pejabat negara wajib melaporkan LHKPN baik sebelum maupun sesudah masa jabatannya.

“Jangankan 2 kali setahun, kalau dewan etik menyarankan setiap bulan juga dan lagian sudah dijelaskan oleh pak Sekjen dasar hukumnya,” tutur Anwar.

Lalu bagaimana dengan peraturan KPK yang menjelaskan detail pembuatan LHKPN dilakukan secara periodik?

“Sekarang mana yang lebih tinggi putusan KPK dengan UU, hayo? ya sudah berarti sudah selesai,” jawab Anwar.

Sementara itu Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat menegaskan pembuatan LHKPN harus mengikuti peraturan yang dibuat KPK. Meskipun menurutnya secara konstitusi, peraturan itu bertentangan dengan UU tentang Penyelenggaran Negara Yang Bersih dari Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN).

“Kita substansi masih ikuti KPK, karena untuk kepentingan yang baik dan pencegahan korupsi kita ikuti KPK, ya,” ujar Arief di lokasi yang sama. (adm3)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts