Jakarta, Sumselupdate.com – Komisi Yudisial (KY) angkat bicara tentang larangan peliputan sidang kasus korupsi KTP elektronik (e-KTP) secara langsung. Juru Bicara KY Farid Wadji mengatakan segenap izin proses persidangan ditetapkan sesungguhnya berada pada otoritas atau kewenangan Hakim Ketua Sidang.
“Masalah pemberian izin atau tidak memberi izin oleh Hakim Ketua Sidang dimaksud masih dalam lingkup yang berkaitan dengan kemandirian dan kebebasan pengadilan atau hakim,” kata Farid dalam keterangan tertulis, Jumat (9/3/2017) dikutip dari laman detikcom.
“Sebagai negara hukum, salah satu unsur yang utama yakni mempunyai kekuasaan kehakiman yang mandiri atau merdeka untuk menyelenggarakan peradilan, guna mewujudkan kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan,” lanjutnya.
Farid kemudian merujuk pada pengalaman sebelumya. Ia menyebut siaran langsung dalam persidangan berpotensi menimbulkan masalah berkaitan dengan independensi dan martabat peradilan. Menurutnya martabat dan kehormatan pengadilan dan hakim perlu dijaga, sehingga sakralitas pengadilan sebagai benteng keadilan tetap dapat ditegakkan.
“Perlu dicatat siaran langsung persidangan tanpa batas berpotensi mengganggu independensi dan obyektivitas hakim plus membelah opini dalam situasi yang tidak menguntungkan,” kata Farid.
Oleh karena itu, ia menjelaskan siaran langsung dapat dilakukan tetapi sifatnya terbatas. Misalnya disebutkan Farid saat pembacaan dakwaan, pledoi, tuntutan, dan pembacaan putusan.
“Jika ada polemik prokontra siaran langsung pada proses persidangan, harus ada kompromi atau jalan tengah yakni siaran langsung terbatas,” urainya.
“Ditambah lagi perkara ini berkaitan dengan kasus korupsi dan sangat terkait mengenai transparansi anggaran publik. Sedangkan untuk pemeriksaaan saksi atau hal-hal lain yang tidak patut disiarkan langsung sepatutnya tidak dilakukan siaran langsung,” imbuh Farid. (adm3)











