Jakarta, Sumselupdate.com — Dalam peristiwa yang melibatkan Marsekal Madya (Marsdya) Henri Alfiandi (HA) dan Letkol Afri Budi Cahyanto (ABC) dari Kabasarnas, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan keduanya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap. Panglima TNI, Laksamana Yudo Margono, menyampaikan pandangannya mengenai kasus tersebut dan berharap agar kasus ini menjadi bahan evaluasi bersama.
Pernyataan Panglima TNI ini diungkapkan saat acara ramah tamah usai memimpin upacara serah terima jabatan (sertijab) Pejabat Utama Mabes TNI di GOR A Yani Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, pada Jumat (28/7/2023).
“Peristiwa di Basarnas perlu menjadi evaluasi kita. Kita harus mawas diri dengan hal seperti itu. Jangan dilihat negatifnya berita itu. Mari kita evaluasi bersama sehingga ke depan tidak terjadi lagi di tubuh TNI ataupun para prajurit TNI yang bertugas di luar struktur TNI. Dengan demikian kita tetap solid untuk melaksanakan tugas pokok atau fungsi TNI,” ujar Yudo dalam keterangannya yang diterima Beritasatu.com, Sabtu (29/7/2023) kemarin.
Yudo juga mengimbau agar para prajurit TNI yang bertugas di luar struktur TNI terus menjalin komunikasi. Menurutnya, mereka yang bertugas di luar institusi TNI harus menyadari bahwa mereka tetap merupakan bagian dari TNI dan harus tetap disiplin serta menjaga kehormatan. Bahkan, Yudo menginstruksikan agar mereka mengenakan seragam TNI setidaknya seminggu sekali.
“Itu biar mereka sadar bahwa mereka masih TNI, masih punya naluri TNI, masih punya disiplin, masih punya hierarki, masih punya kehormatan militer. Semua TNI yang bertugas di mana pun harus membawa nama baik TNI dan itu juga adalah tugas negara,” tandas Yudo.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, meminta maaf kepada Panglima TNI, Laksamana Yudo Margono, karena terjadi kesalahan prosedur dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang melibatkan Koordinator Staf Administrasi (Koorsmin) Kepala Basarnas, Letkol Afri Budi Cahyanto. Dari hasil pengembangan OTT tersebut, KPK juga menetapkan Kepala Basarnas, Marsdya Henri Alfiandi, sebagai tersangka.
Pada Jumat (28/7/2023) sore, rombongan petinggi TNI mendatangi Gedung KPK untuk berkoordinasi terkait dugaan kasus suap dalam proyek pengadaan barang atau jasa di lingkungan Basarnas. KPK mengakui bahwa terjadi kesalahan prosedur dalam OTT yang dilakukan terhadap Kepala Basarnas dan Koorsmin Kabasarnas karena keduanya masih berstatus TNI aktif. Johanis mengakui bahwa tim penyidik KPK membuat kesalahan dan khilaf dalam pelaksanaan OTT tersebut.
“Di sini ada kekeliruan dan kekhilafan dari tim kami yang melakukan penangkapan, oleh karena itu kami dalam rapat tadi sudah menyampaikan kepada teman-teman TNI, kiranya dapat disampaikan kepada Panglima TNI dan jajaran TNI atas kekhilafan ini,” ujar Johanis saat konferensi pers di Gedung KPK Jakarta, Jumat (28/7/2023).
Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI, Marsekal Muda Agung Handoko, menegaskan bahwa Panglima TNI sepenuhnya mendukung upaya pemberantasan korupsi. Oleh karena itu, Puspom TNI akan terus melanjutkan proses hukum terhadap Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto.
“Proses ini akan tetap berlanjut. Yang perlu dicatat bahwa dalam menyelesaikan kasus yang melibatkan prajurit TNI ini, tim penyidik, dan aparat penegak hukum di lingkungan TNI akan menjalankan prosesnya dengan transparan,” ungkapnya.(bsc)











