Palembang, Sumselupdate.com-Terbukti membawa dan pemakai shabu, terdakwa Jhoni Efendi, warga Tanah Mas, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), divonis Ketua Majelis Hakim Fahrein, dengan hukuman 5 tahun penjara.
Tidak hanya hukuman pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp800 juta dengan subsider 2 bulan kurungan terhadap terdakwa.
“Dengan ini menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan membawa barang Narkotika jenis shabu seberat 0, 054 gram tanpa surat izin. Akibat perbuatannya terdakwa dikenakan Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 200g tentang Narkotika. Sementara hal-hal yang meringankan terdakwa ialah bersikap sopan selama persidangan, serta mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulanginya kembali,” tutur Fahrein saat membacakan amar putusan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) klas 1 A Palembang, Jumat (11/9/2020).
Mendengar putusan tersebut, terdakwa meminta waktu untuk melakukan pikir-pikir.
“Iya pikir-pikir Pak,” ucapnya saat sidang yang digelar secara virtual.
Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Jimmy menuntut terdakwa dipidana dengan hukuman penjara selama 6 tahun 6 bulan.
Dalam dakwaan, terdakwa ditangkap oleh petugas Polsek Sukarami pada Maret 2020, saat sedang mengendarai sepeda motor di Jalan Baypass depan Perumahan Citra Grand City.
Melihat gerak gerik mencurigakan, petugas menghentikan motor yang dikendarai terdakwa. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu paket shabu yang disimpan di saku celana sebelah kiri dibungkus uang Rp1.000.(Ron)











