Palembang, sumselupdate.com – Simpan narkotika jenis shabu 0,15 dan alat isap, tiga terdakwa Dismar, Hendra Sofiyan dan Ahmad Solihin divonis masing-masing satu tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Palembang, Kamis (22/6/2023).
Dalam vonisnya Majelis Hakim menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 127 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara kepada para terdakwa Dismar, Hendra Sofiyan dan Ahmad Solihin demgan pidana penjara selama satuu tahun penjara,” tegas hakim saat bacakan putusan.
Yang memberatkan para terdakwa dinilai melanggar hukum dan tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkotika.
Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, mengakui perbuatannya, dan yang bersangkutan belum pernah dihukum.
Usai mendengarkan putusan Majelis Hakim ketiga terdakwa melalui kuasa hukumnya langsung menyatakan menerima sementara JPU Kejari Palembang, menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejari Palembang yang dibacakan Ursula Dewi SH, menuntut ketiga teedakwa dengan pidana masing – masing 4 tahun penjara denda Rp800 juta subsider tiga bulan kurungan.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1)Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Ron)











