Palembang, sumselupdate.com – Dihadapan Majelis Hakim Masriati SH MH, tiga terdakwa Aceng Sudrajat, Herman Fikri dan Romi membacakan nota pembelaan (Pledoi) atas tuntutan JPU Kejari Ogan Ilir.
Diketaui tiga terdakwa terlibat dugaan korupsi dana hibah Penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Ogan Ilir, tahun anggaran 2019-2020 pada Bawaslu.
Dalam pledoinya terdakwa Aceng Sudrajat menyinggung tuntutan pidananya lebih tinggi dari terdakwa Herman Fikri yang sama-sama sebagai koordinator Sekretariat Bawaslu Ogan Ilir.
“Saya memohon kepada Majelis Hakim yang mulia, agar saya mendapatkan hukuman yang seringan-ringannya agar saya cepat bebas pulang untuk menemui orangtua dan keluarga,” ungkap Aceng, di PN Tipikor Palembang, Kamis (22/6/2023).
Ia juga mengatakan, dalam perkara ini, dirinya dituntut lima tahun penjara, sementara Herman Fikri dituntut tiga tahun. Padahal dirinya sama-sama sebagai PPK. Karena Bawaslu Ogan Ilir dan Muratara memang sudah ada kekacauan keuangan sebelumnya ia adalah PPK yang ketiga di Muratara.
“Saya tidak pernah bergerak sendiri, saya melaksanakan kegiatan berdasarkan perintah dari ketua Bawaslu Sumsel pada saat itu melalui Herman Fikri,” tegas Aceng.
Sementara itu terdakwa Herman Fikri dalam pledoi pribadinya mengaku telah menyesal dan telah mengembalikan kerugian keuangan negara dalam perkara dana hibah Bawaslu Ogan Ilir.
“Majelis Hakim yang mulia, pertama saya sudah mengakui perbuatan saya, saya juga telah mengembalikan kerugian negara mungkin itu pertimbangan jaksa penuntut umum menuntut saya lebih rendah dari Aceng Sudrajat,” tuturnya.
Diketahui sebelumnya, terdakwa Aceng Sudrajat dituntut hukuman pidana selama lima tahun, sementara terdakwa Herman Fikri dituntut tiga tahun. Sedangkan terdakwa Romi dituntut empat tahun penjara.
Selain hukuman pidana, terdakwa Romi dihukum denda sebesar Rp100 juta dengan subsider satu tahun kurungan dan dijatuhi pidana tambahan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp200 juta.
Sementara terdakwa Aceng Sudrajat dihukum pidana denda sebesar Rp200 juta subsider satu tahun kurungan dan dihukum pidana tambahan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp800 juta.
Sedangkan terdakwa Herman Fikri dihukum pidana denda sebesar Rp200 juta subsider satu tahun kurungan dan dihukum pidana tambahan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp2 miliar. (Ron)