Palembang, sumselupdate.com – Miliki narkotika jenis shabu seberat bruto 1,16 gram terdakwa Ferli alias Iyek divonis enam tahun enam bulan penjara oleh Majelis Hakim yang diketuai Hakim Fatimah SH MH, di PN Palembang, Selasa (1/8/2023).
Selain divonis enam tahun enam bulan penjara terdakwa Ferli juga dikenakan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa
Ferli, melakukan perbuatan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyebarkan narkotika golongan 1 bukan tanaman yang beratnya kurang dari 5 gram.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Ferli alias Iyek dengan pidana penjara selama enam tahun enam bulan tahun penjara denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan,” tegas hakim saat bacakan putusan.
Diketahui sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Kejari Palembang, menuntut terdakwa Ferli dengan pidana tujuh tahun penjara denda Rp800 juta subsider enam bulan kurungan. (Ron)











