Laporan: Armiziwadi
Baturaja, Sumselupdate.com – Dedi Gustiawan (29), warga Jalan Komisaris Umah, No 43, RT 005, RW 002, Kelurahan Air Gading, Kecamatan Baturaja Timur, OKU, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) harus merasakan pengabnya sel tahanan petugas.
Pria yang kesehariannya sekurity salah satu perusahaan yang ada di OKU diciduk aparat pada Jumat (20/5/2022) sekitar pukul 22.30 WIB lantaran kedapatan menyimpan narkoba jenis shabu-shabu.
Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo, SIK melalui Kasi Humas AKP Syafaruddin, SH, Senin (23/5/2022) mengatakan, penangkapan tersangka berkat informasi dari masyarakat jika di sekitar Stasiun KA Tiga Gajah Indah sering terjadi transaksi narkotika.
Mendapat informasi tersebut, anggota Satres Narkoba langsung bergerak ke TKP untuk melakukan penyelidikan.
Sampai di lokasi, petugas berpencar untuk memantau lokasi tersebut. Benar saja, sekitar pukul 22.30 WIB, anggota melihat ada orang mencurigakan duduk di warung makan yang sudah tutup dan pakaian yang dikenakan sesuai dengan apa yang dinformasikan warga.
Petugas pun bergerak melakukan penangkapan. Benar saja, saat digeledah yang disaksikan pemerintah setempat, dari tubuh pelaku ditemukan barang bukti berupa dua bungkus plastik yang di dalamnya berisikan kristal-kristal bening diduga narkotika jenis shabu berat bruto 1.54 gram.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti digiring ke Mapolres OKU guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Pelaku dijerat pasal 114 ayat ( 1 ) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009. Kini tersangka sudah diamankan di Polres OKU untuk diproses hukum,” pungkasnya. (**)











