Simpan Shabu Prengki Divonis Enam Tahun Penjara

Kamis, 31 Agustus 2023
Sidang operasi kepemilikan shabu.

Palembang, sumselupdate.com – Majelis Hakim yang diketuai Hakim Eddy Cahyono SH MH, menjatuhkan pidana enam tahun penjara denda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan terhadap terdakwa Prengki.

Terkait kepemilikan narkotika jenis sabu sebanyak dua bungkus dengan berat netto 0,826 gram.

Read More

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim  menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Prengki melakukan perbuatan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyebarkan narkotika golongan 1 bukan tanaman yang beratnya melebihi dari 5 gram.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Prengki selama enam tahun penjara denda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan,” tegas hakim saat bacakan putusan, di PN Palembang, Kamis (31/8/2023).

Usai mendengarkan putusan Majelis Hakim JPU maupun kedua terdakwa kompak langsung menyatakan menerima atas putusan tersebut.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh tahun penjara denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Diketahui dalam dakwaan JPU Kejari Palembang, Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, Satresnarkoba Polrestabes Palembang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di seputaran Jalan Letnan Jaimas, sering terjadi transaksi narkotika, kemudian berbekal informasi tersebut.

Pihak polisi melakukan penyidikan dilokasi tersebut dan mencoba melakukan pembelian terselubung (UNDERCOVERBUY) dan melihat terdakwa berdiri di pinggir jalan kemudian polisi berkata kepada terdakwa “kak mau ambil putih” lalu terdakwa berkata “berapa nak beli”, lalu polisi menjawab “250.000 saja”.

Kemudian terdakwa pergi sekitar 5 menit terdakwa kembali dan pada saat terdakwa akan menyerahkan narkotika jenis shabu tersebut kepada polisi yang menyamar, terdakwa langsung dilakukan penangkapan dan pengeledahan ditemukan barang bukti berupa dua bungkus shabu dengan berat netto 0,879 gram.

Selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polrestabes Palembang untuk kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut. (Ron) 

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts