Jakarta, sumselupdate.com – Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Dr. H. M Hidayat Nur Wahid (HNW) mengingatkan Menkominfo agar tidak hanya menyatakan Indonesia darurat judi online, tapi bersama penegak hukum lain menindak tegas judi Online, agar bisa dihentikan dan tidak makin menyebar.
“Akhirnya Menkominfo menyatakan Indonesia darurat judi online, dan akan berkoordinasi dengan pihak Kepolisian menindak pelaku judi online,” ujar HNW di Jakarta, Kamis (31/8).
HNW sapaan akrabnya mengatakan, berdasarkan sejumlah peraturan perundang-undangan, Kemenkominfo memiliki kewenangan memblokir judi online, seperti slot yang marak digunakan masyarakat, dan Kepolisian menindak melalui mekanisme hukum pidana.
“Keduanya harus berjalan bersama, agar penegakan hukum dan penindakan terhadap judi online benar-benar efektif,” jelasnya.
Meski Menkominfo Budi Arie Setiadi mengaku telah memblokir judi online sejak sebulan menjabat, HNW mempertanyakan masih ada informasi yang menyatakan situs judi online masih bisa diakses masyarakat.
“Kemenkominfo harus lebih fokus, tegas dan giat melakukan penindakan. Bukan hanya menyampaikan jumlah yang telah berhasil diblokir. Karena keberhasilan yang sesungguhnya, apabila benar-benar situs judi online tidak ada lagi,”katanya.
Dikatakan, fenomena judi online semakin marak di tahun politik menjelang pemilu. Judi online juga sangat meresahkan dan merugikan masyarakat, terutama kalangan masyarakat berpenghasilan rendah.
“Mereka diiming-imingi akan memenangi sejumlah uang, padahal uang mereka yang dikuras habis oleh situs judi online itu,” tegasnya.
Sedangkan, untuk pihak Kepolisian, HNW berharap agar penindakan terhadap influencer atau selebritis yang mempromosikan situs judi online juga perlu ditingkatkan agar masyarakat tidak lagi terpengaruh menggunakan judi online karena promosi yang tidak bertanggung jawab tersebut.
“Beberapa memang sudah ditindak secara pidana. Dan perlu dipertegas kembali agar tidak ada influencer yang main-main dengan mempromosikan judi online yang bertentangan dengan hukum di Indonesia,” tuturnya.
Menurut HNW, sikap Menkominfo yang bakal berkoordinasi dengan Kepolisian sudah tepat, dibanding sikap sebelumnya yang seakan mempertanyakan hanya Indonesia, negara di ASEAN melarang judi online.
Padahal, fakta tidak seperti itu banyak negara di ASEAN yang juga melarang dan memerangi judi online, seperti Brunei Darusalam, Malaysia, Kamboja dan lain sebagainya.
“Jadi, sebaiknya dokus dan lebih serius menjalankan hukum di Indonesia bahwa judi online melanggar hukum dan perlu ditindak. Apalagi Menkominfo sendiri akhirnya menyatakan judi on line di Indonesia sudah taraf darurat. Agar Indonesia dan Pemilu yang akan datang betul_betul merdeka dari judi on line dan penyakit masyarakat lain,” tegas HNW. (duk)











