Simpan Shabu, Dua Sekawan Divonis 2 Tahun Penjara

Rabu, 30 Juni 2021
Sidang vonis Peni Okteriadi alias Pendi dan Ahmad Yandi Waterman alias Yandi.

Palembang, Sumselupdate.com – Simpan dua paket besar shabu seberat 200,77 gram, dua sekawan, Peni Okteriadi alias Pendi dan Ahmad Yandi Waterman alias Yandi, dihukum 12 tahun penjara oleh mejelis hakim yang diketuai oleh hakim Yohannes Panji Prawoto SH MH, di PN Palembang, Rabu (30/6/2021).

Sidang kali ini beragendakan pledoi yang dibacakan  oleh kuasa hukum, dan langsung dikatakan oleh kedua terdakwa langsung pada majelis hakim.

“Kami memohon agar majelis hakim dapat menjatuhkan hukuman seringan-ringannya pada kedua terdakwa,” ujar kuasa hukum terdakwa Romaita SH dan Azrianti SH dari Posbakum PN Palembang.

Sementara itu, setelah mendengarkan pembelaan dari kuasa hukum kedua terdakwa, JPU langsung menyatakan tetap pada tuntutan dan kuasa hukum tetap pada pembelaan.

Advertisements

Atas perbuatannya kedua terdakwa Pendi dan Yandi, dijatuhi hukuman majelis hakim selama 12 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dengan subsider tiga bulan.

“Atas perbuatannya kedua terdakwa Pendi dan Yandi terbukti melanggar pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar majelis hakim.

Tuntutan itu lebih rendah dari tuntutan JPU Kejati Sumsel, Suranti SH, yang menuntut terdakwa dengan hukuman 13 tahun, denda Rp1 miliar, dan subsider enam bulan penjara.

Melansir dari laman SIPP PN Palembang, kedua terdakwa, Peni Okteridi alis Pendi dan Ahmad Yandi Waterman alias Yandi, pada Selasa (2/3/2021) sekitar pukul 00.10 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2021, bertempat di Jalan Mayjen HM Ryacudu Lorong Sabar, Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Kota Palembang, telah melakukan transaksi narkotika jenis shabu dengan petugas dari Ditresnarkotika Polda Sumsel yang menyamar sebagai pembeli narkotika.

Awalnya terdakwa Yandi bertemu dengan petugas yang menyamar hendak membeli dua paket besar shabu, di pinggir Jalan Sekojo.

Kemudian terdakwa Yandi membawa petugas tersebut menemui seorang bernama Heri (DPO), di daerah 10 Ulu Kota Palembang, untuk mengambil narkotika jenis shabu yang dipesan oleh saksi Helmy (petugas undercover) sebanyak dua paket besar dengan harga sebesar Rp134.000.000.

Tak lama kemudian, petugas yang menyamar bertemu dengan terdakwa Pendi, yang tak lain rekan dari terdakwa Yandi. Setelah itu seseorang yang tidak dikenal (teman Heri yang merupakan DPO) membawa satu buah plastik kresek warna hitam yang berisikan dua bungkus paket narkotika jenis shabu.

Kemudian diserahkan kepada Saksi Helmy di dalam mobil, lalu sambil menunggu tim, untuk melakukan penindakan.

Saksi Helmy meminta terdakwa I yang sedang berdiri disamping mobil untuk mengecek satu bungkus plastik tersebut, untuk melihat isinya. Sedangkan satu bungkus lagi dipegang oleh saksi Helmy.

Setelah terdakwa I menerima satu bugkus plastik yang berisikan narkotika jenis shabu tersebut, selanjutnya terdakwa I menyerahkan kepada terdakwa II  yang berada di dalam mobil. Kemudian terdakwa II menyerahkan kembali satu bungkus plastik yang berisikan narkotika jenis shabu tersebut ke saksi Helmy.

Seketika itu juga saksi Helmy langsung menangkap terdakwa II. Kemudian saksi Benny dan Roby Agus Faisal dan anggota tim lainnya yang mem-backup saksi Helmy langsung bergerak melakukan pengejaran terhadap terdakwa I yang melarikan diri bersama–sama dengan seorang pria tidak dikenal (teman Heri yang merupakan DPO).

Petugas berhasil menangkap terdakwa I, sedangkan seorang laki- laki tidak dikenal (teman Heri (DPO) tersebut berhasil melarikan diri.

Selanjutnya, terdakwa I dan terdakwa II berikut barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumsel guna pemeriksaan lebih lanjut. (Ron)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.