Simpan Shabu di Atap Rumah, Rickhi Digelandang Polres Mura

Minggu, 16 Januari 2022
Rickhi Rickhardo (37), warga Desa B Srikaton, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas (Mura), berhasil dibekuk polisi.

Laporan: Marwan Ashari

Muarabeliti, sumselupdate.com – Rickhi Rickhardo (37), warga Desa B Srikaton, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas (Mura), harus mendekam dibalik terali Polres Mura.

Tersangka diamankan diduga menjadi perantara penjualan dan menyimpan narkotika jenis shabu.

Pelaku ditangkap di rumahnya tanpa melakukan perlawanan, Kamis (12/1/2022), sekitar pukul 09.30 WIB.

Advertisements

Dari hasil penggeledahan diamankan barang bukti berupa satu  bungkus plastik klip sedang, yang berisikan kristal-kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu 0,22 gram dan satu lembar kertas tissue warna putih.

Penangakapan tersangka sesuai dengan Lp-A/04/I/2022/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL.

Barang bukti.

Kapolres Mura, AKBP Achmad Gusti Hartono, S.ik melalui Kasat Narkoba AKP Herman Junaidi, membenarkan penangkapan terhadap pelaku. Pelaku ditangkap di rumahnya dan  pada saat penggeledahan terhadap pelaku, ditemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip kecil yang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu yang dibalut tissue warna putih, dengan  berat bruto  0,22 gram.

Barang yang diduga shabu itu ditemukan di atas seng belakang samping rumah pelaku. Karena sempat dibuang pelaku.

Pelaku pun mengakui, jika benar barang itu miliknya. Pada Selasa (11/1/2022)  pelaku pergi ke daerah Palak Curup, Provinsi  Bengkulu, untuk membeli Narkotika jenis shabu tersebut dengan  Epinh (DPO) seharga Rp800.000.

Pelaku membagi narkotika jenis shabu tersebut, menjadi empat belas paket. Berdasarkan keterangan pelaku, barang bukti tersebut sudah habis terjual dan dipakai sendiri, hanya tersisa satu paket yang didapatkan pada saat penangkapan pelaku.

Selanjutnya, pelaku berikut barang bukti dapat diamankan dan dibawa ke Polres Mura untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.