Simpan Shabu, Anggota Sat Narkoba Polres OKU Selatan Ringkus Sukarno

Rabu, 6 Januari 2021
Tersangka Anas Sukarno berikut barang bukti shabu diamankan di Polres OKU Selatan.

Laporan: Alpian Patria Jaya

Muaradua, Sumselupdate.com – Anas Sukarno (30), Warga Desa Gunung Tiga, Kecamatan Muaradua, Kabupaten OKU Selatan, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) harus menghabiskan hari-hari di balik tembok penjara.

Anas Sukarno diamankan petugas Sat Narkoba Polres OKU Selatan lantaran menyimpan dan memiliki narkoba jenis shabu.

Kapolres OKU Selatan AKBP Zulkarnain Harahap, SIK melalui Kasat Narkoba Polres OKu Selatan Iptu Beni Okimu, SH membenarkan penangkapan terhadap lelaki bernama panggilan Sukarno pirang tersebut.

Advertisements

Bang Ben sapaan akrab Kasat Narkoba Polres OKU Selatan Iptu Beni Okimu, SH mengatakan, penangkapan tersangka berawal pada Senin (4/1/2020), sekitar pukul 19.40 WIB, anggota Sat Res Narkoba Polres OKU Selatan mendapat informasi dari masyarakat jika di sebuah jembatan yang beralamat di Gunung Pasir ,Kecamatan Muaradua, Kabupaten OKU Selatan, sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

Informasi itu kemudian ditindaklanjuti. Benar saja, anggota Sat Res Narkoba Polres OKU Selatan melakukan penyelidikan dan tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP)  sekitar pukul 20.00 WIB, anggota melihat tersangka  tengah duduk.

Lalu, anggota Sat Res Narkoba melakukan penyergapan terhadap tersangka. Saat dilakukan penggeledahan di tubuh pelaku ditemukan satu plastik klip bening yang berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,37 gram.

Barang haram itu dibalut tersangka dengan timah rokok warna silver yang di temukan tidak jauh dari tersangka duduk pada saat  diamankan.

Setelah  diinterogasi di TKP, tersangka mengakui barang bukti tersebut adalah milik tersangka. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Polres OKU Selatan untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 terkait penyalahgunaan narkotika dengan ancaman minimal enam tahun penjara,” kata Kasat yang bertubuh besar keturunan Jepang Iptu Beni Okimu, SH kepada Sumselupdate.com, Rabu (6/1/2021) siang tadi. (**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.