Simpan Shabu 3,19 Gram, Erik Dituntut JPU 7 Tahun Delapan Bulan Penjara

Selasa, 29 Agustus 2023
Sidang kasus kepemilikan shabu.

Palembang, sumselupdate.com – Akibat menyimpan narkotika jenis shabu sebanyak delapan bungkus dengan berat bruto  3,19 gram, terdakwa Erik Akbar Anggara harus merasakan lebih lama dinginnya penjara.

Hal terlihat saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, menuntut tujuh tahun delapan bulan penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan terhadap terdakwa Erik Akbar Anggara, di PN Palembang, Selasa (29/8/2023).

Bacaan Lainnya

Dalam tuntutannya dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Budiman Sitorus SH MH, JPU menyatakan, bahwa perbuatan terdakwa Erik Akbar Anggara terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika Golongan I.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menuntut supaya Majelis Hakim PN Palembang, yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Erik Akbar Anggara dengan pidana penjara selama tujuh tahun delapan bulan penjara serta denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” jelas JPU saat dihadapan Majelis Hakim.

Diketahui dalam dakwaan JPU, kejadian bermula kedua anggota kepolisian dari Polda Sumsel melakukan pentamaran sebagai pembeli (undercover buy) mendatangi terdakwa di pinggir jalan Lorong Tanjung Rt. 13 Rw. 03 Kelurahan 9 Ilir Kecamatan Ilir Kota Palembang.

Kemudian terdakwa menghampiri kedua saksi yang menyamar tersebut

lalu terdakwa bertanya “nak ambek berapo” kemudian saksi yang menyamar, menjawab “satu paket” kemudian rekan saksi menyerahkan 1  lembar uang sebesar Rp100 ribu

kepada terdakwa kemudian terdakwa memasukkan uang tersebut ke dalam kantong celana sebelah kanan yang terdakwa pakai.

Kemudian terdakwa mengeluarkan 1 paket narkotika jenis shabu dari kantong celana terdakwa dan pada saat itu kedua saksi mengamankan terdakwa dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan 8 paket narkotika jenis shabu, 1 bal plastik klip bening dan uang tunai sebesar Rp150 ribu di kantong celana terdakwa. (Ron) 

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.