Laporan Henny Primasari
Inderalaya, Sumselupdate.com — Pemilik senjata api (Senpi) rakitan berhasil diciduk petugas Polres Ogan Ilir sebelum melakukan aksi kejahatan .
Tersangka pemilik senpi bernama Reza (18) warga Dusun III Desa Lebak Pering Kecamatan Pemulutan Selatan Kabupaten OI. Tersangka ditangkap dikawasan Desa Pegayut Kecamatan Pemulutan Sabtu (20/9) sekitar pukul 00.30 Wib dini hari.
Kapolres OI AKBP Imam Tarmudi melalui Kasat Reskrim AKP Robi Sugara mengatakan, Hari ini Minggu (20/9) penangkapan Tersangka Reza yang dijerat Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No. 12 / 1951, atas kepemilikan senpi beserta sebuah amunisinya
Dimana kata AKP Robi Sugara, sebelum dilakukan penangkapan Tim Komodo mendapat Informasi, ada seseorang dicurigai sering membawa senpi dan di duga sering digunakan untuk melakukan kejahatan di wilayah hukum Kabupaten OI
Atas informasi tersebut, Tim Komodo melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap pemuda tersebut, yang tengah berada di SPBU Pegayut Kecamatan Pemulutan
Setelah dipastikan informasi tersebut A1, petugas langsung melakukan pengejaran dan berhasil dilakukan penangkapan tanpa perlawanan
‘’Tersangka berhasil kita tangkap berikut senpi rakitan patahan dan sebuah amunisinya Call 9 mm, hasil pemeriksaan Tersangka mengakui senpi itu miliknya,’’kata AKP Robi. (**)











