Simpan Narkotika, Sangkut Ditangkap Polisi

Kamis, 6 Agustus 2020

Laporan: Marwan Ashari

Muarabeliti, Sumselupdate.com – Sangkut (25) warga Dusun 06 Desa Semangus Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musi Rawas (Mura) ditangkap Sat res Narkoba Polres Mura. Pengedar barang haram ini ditangkap di dalam rumah di Dusun 6 Desa Semangus Lama Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Mura, Rabu (5/8/2020) sekitar pukul 18.30 WIB.

Barang bukti (BB) berhasil diamankan satu bungkus plastik klip sedang yang berisikan kristal putih yang di duga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 1,23 gram. Kemudian satu unit timbangan digital, satu bal plastik klip kosong dan uang tunai sebesar Rp. 500 ribu.

Kapolres Mura, AKBP Efrannedy, SH, melalui Kasat Res Narkoba, AKP Haerudin, mengakui penangkapan tersebut.

Advertisements

Pelaku ditangkap di dalam rumah di Dusun 6 Desa Semangus Lama Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musi Rawas. Pada saat penggeledahan di temukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip sedang yang berisikan kristal putih yang di duga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 1,23 gram, satu unit timbangan digital, satu bal plastik klip kosong dan uang tunai sebanyak Rp.500 ribu dari hasil penjualan shabu yang di temukan di atas lantai rumah tersangka pada saat di tangkap.

Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dapat diamankan dan dibawa ke Polres Mura untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.