Simpan Narkotika Jenis Shabu Warga Kecamatan Rupit Ditangkap

Rabu, 29 Juni 2022
Tersangka dan barang bukti

Laporan : Marwan Ashari

Muratara, Sumselupdate.com – Warga  Dusun VII Desa Lawang Agung Kecamatan Rupit Kabupaten Muratara, Provinsi Sumsel ditangkap Sat Narkoba Polres Muratara. Pelaku ditangkap diduga tanpa hak memiliki dan menguasai narkotika jenis shabu.

Tersangka Putra Rambanan (34) ditangkap saat melintas di di Jalan Lintas Sumatera Km 75 Desa Beringin Jaya Kecamatan  Rupit Kabupaten Muratara, Provinsi Sumsel, Senin (27/6/2022) sekitar pukul 21.30 WIB.

Penangkapan tersangka sesuai dengan LP/A/ 55 /VI/2022/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES MURATARA/POLDA SUMSEL Tanggal 27 Juni 2022.

Dari hasil penggeledahan diamankan barang bukti satu bungkus plastik klip bening  yang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0,58 gram.

Satu buah lembar kemeja warna hitam, satu unit motor Suzuki tanpa Nopol, Noka : MH8EN125J160027, Nosin : F405-1D159599.

Kapolres Muratara, AKBP Ferly Rosa Putra, SIK, melalui Kasat Narkoba, AKP Darmanson didampingi Kasi Humas AKP Joni, mengatakan penangkapan terjadi saat

team opsnal Satres narkoba  Polres Muaratara sedang melakukan penyelidikan tindak pidana narkotika di jalan lintas Kecamatan  Rupit. Namun pada saat melakukan penyelidikan terlihat seseorang yang mencurigakan.  Selanjutnya Team opsnal yang mendekati seseorang tersebut dan selanjutnya team  melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti  dibawa ke Mako Polres Musi Rawas Utara untuk diperiksa lebih lanjut untuk proses penyidikan dan pengembangan kasusnya. (**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.