Simpan Cap Garpu di Balik Pinggang, Pedagang Jengkol Terjaring Razia

Minggu, 12 Februari 2017
Ibnu (30) (bertopi)

Palembang, Sumselupdate.com – Lantaran menyimpan sajam jenis pisau cap garpu di balik pinggangnya, membuat Ibnu (30) warga Gubernur HA Bastari tepatnya di belakang Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, terjaring razia gabungan antara Polresta Palembang dan Brimob Polda Sumsel yang digelar di depan Mapolresta Palembang, Jalan Gubernur HA Bastari, Kecamatan SU I Palembang, Sabtu (11/2/2017) malam.

Di hadapan petugas, Ibnu berkilah membawa sajam bukan untuk menjaga diri atau melakukan tindak kejahatan. Melainkan, untuk digunakan mengupas kulit jengkol saat berjualan di Pasar Induk Jakabaring, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I, Palembang.

Read More

“Pisau cap garpu itu saya mengupas jengkol di pasar pak, bukan untuk jaga diri atau aksi kejahatan lainnya,” katanya.

Sementara, Kabag Ops Polresta Palembang Kompol Andi Kumara menerangkan, penangkapan pelaku bermula dari adanya warga yang tidak mengenakan helm saat mengendarai sepeda motor dan saat diperiksa ditemukan sajam jenis pisau cap garpu di balik pinggangnya.

“Tersangka akan dikenakan UU Darurat Tahun 1951 Tentang Kepemilikan Senjata Tajam (sajam) dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara,” ujarnya.

Selain itu, kata Andi Kumara, razia yang melibatkan 80 personel kepolisian dari Polresta Palembang dan Brimob Polda Sumsel ini, berhasil menjaring puluhan sepeda motor yang tidak memiliki surat-surat kendaraan.

“Razia rutin ini, dilakukan secara serentak di seluruh polsek yang ada di Palembang. Mengantisipasi terjadinya, kejahatan 3 C curas, curat dan curanmor serta narkoba dan senpira serta sajam,” pungkasnya. (tra)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts