Laporan: Rahmat Agusman
Martapura, Sumselupdate.com – Sebanyak 200 gram lebih Narkoba jenis shabu berhasil digagalkan oleh Satres Narkoba Polres OKU Timur.
Barang haram ini berhasil disita aparat dari tangan tersangka Firnando (22) dikediamannya, di desa Bantan Pelita, Kecamatan Buay Pemuka Peliung, Kabupaten OKU Timur, pada, Rabu (6/9) sekitar pukul 07.00 WIB.
Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono Sik MH didampingi Kasat Narkoba AKP Ujang Abdul Aziz, SE menjelaskan, jumlah shabu-shabu yang berhasil disita sebanyak 201.74 gram.
Dari jumlah narkotika yang ditemukan Satres Narkoba tersebut, lanjutnya, satu paket shabu ditemukan dibungkus plastik klip bening dengan berat 101, 84 gram. Serta satu paketnya lagi dibungkus plastik klip bening dengan berat bruto 99, 90 gram.
“Barang bukti yang diamankan dari tersangka lebih dari 200 gram, jika dinominalkan mencapai Rp 200 juta lebih,” terang Kapolres, Jumat (15/9/2023).
Dijelaskan Kapolres, anggota Satres Narkoba menemukan barang haram tersebut di dalam bantal boneka di kamar kediaman pelaku.
“Pada saat penggrebekan, Satres Narkoba juga mendapati ada seorang wanita muda dengan empat orang anaknya di dalam rumah itu, sempat diperiksa namun tidak ada keterkaitan lalu kita bebaskan lagi,” ujarnya.
Ia juga mengatakan, dari 200 gram narkoba tersebut jika dikemas menjadi paket kecil bisa lebih dari 2.000 paket kecil.
“Dengan ditangkapnya tersangka dan dengan jumlah barang bukti ini kita sudah menyelamatkan generasi muda dari pengaruh narkotika,” ungkapnya.
Selain itu, Kapolres juga menyampaikan, selama tahun 2023 atau sampai dengan September, pihaknya telah mengungkap 50 kasus narkotika dengan 58 tersangka.
“Selain itu, disita juga barang bukti sabu sebanyak 366,1 gram. Ekstasi sebanyak 128 butir, serta ganja 46,16 gram, batang ganja seberat 0,60 gram dan 0,75 gram biji ganja,” pungkasnya. (**)