Simpan 10,21 Gram Shabu di Pondok, Warga Pantai Muratara Digerebek Polisi

Rabu, 16 November 2022
Rustam Effendi (33) digerebek di dalam pondoknya di Dusun IV Desa Pantai, Kecamatan Rupit karena menyimpan narkoba jenis shabu 8 paket dengan berat bruto 10,21 gram, Selasa (15/11/2022) sekitar pukul 13.30 wib.

Laporan : Marwan Ashari

Muratara, sumselupdate.com – Warga Dusun III Desa Pantai, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) ditangkap Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Muratara.

Read More

Rustam Effendi (33) digerebek di dalam pondoknya di Dusun IV Desa Pantai, Kecamatan Rupit karena menyimpan narkoba jenis shabu 8 paket dengan berat bruto 10,21 gram, Selasa (15/11/2022) sekitar pukul 13.30 wib.

Dari hasil penggerebekan diamankan barang bukti berupa delapan paket narkotika golongan I jenis shabu dengan berat bruto 10,21 gram, satu buah kotak rokok warna hitam merk BOLD, satu unit hp nokia warna biru. Satu unit timbangan digital warna silver. Dan sebelas ball plastik klip bening berukuran kecil, dua buah sekop pipet plastik, dua belas lembar uang pecahan sebanyak Rp 150 ribu.

Penangkapan tersangka sesuai dengan – LP/A/ 97 /XI/2022/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES MURATARA/POLDA SUMSEL Tanggal 15 November 2022.

Kapolres Muratara, AKBP Ferly Rosa Putra, S.ik didampingi Kasat Narkoba, AKP Darmanson, SH beserta Kasi Humas AKP Joni Indrajaya, SH mengatakan terjadi setelah tim opsnal Sat Res Narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki memiliki dan menyimpan narkotika golongan I jenis shabu di wilayah Kecamatan Rupit.

Kemudian team opsnal Sat Res narkoba melakukan penyelidikan di wilayah tersebut. Lalu melihat seorang laki-laki yang bercirikan seperti yang diinformasikan sedang berada di sebuah pondok yang berada di Desa Pantai Kecamatan Rupit Kabupaten Muratara.

Kemudian, team opsnal melakukan penggrebekan di Pondok tersebut. Kemudian didapati satu orang laki-laki yang bercirikan seperti yang diinformasikan.

Selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan, pondok dan tempat sekitarnya kemudian ditemukanlah di dalam pondok tersebut barang bukti narkoba.

Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Mako Polres Muratara untuk diperiksa lebih lanjut untuk proses penyidikan dan pengembangkan kasusnya. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts