Simpan 1 Butir Pil Setan, IRT Diadili

Selasa, 16 Agustus 2016
Inggrid Puspita Sari Dewi (28) dihadapkan ke persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (16/8).

Palembang, Sumselupdate.com – Akibat menyimpan satu butir pil ekstasi dan sebuah alat isap shabu, Inggrid Puspita Sari Dewi (28) dihadapkan ke persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (16/8).

Selama mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan perdana ibu rumah tangga (IRT) ini terlihat tegang dan terus menangis sembari menutupi wajah dengan menggunakan kerudung.

Read More

Menurut JPU Rakhmat B Taufani, perbuatan terdakwa diatur dalam Pasal 112 ayat 1 atau dakwaan kedua Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Adapun sebelumnya terdakwa ditangkap anggota BNNP Sumsel, di rumahnya di Jalan Kepandean, Kelurahan 18 Ilir, Kecamatan IT I Palembang, pada 16 Juli lalu.

Bermula ketika petugas mendapat informasi bahwa di rumah terdakwa kerap dijadikan sebagai tempat pesta narkoba. Sehingga saat itu juga petugas langsung melakukan penggerbekan.

Dari hasil penggeledahan petugas menemukan satu butir pil ekstasi warna biru seberat 0,286 gram dibungkus kertas timah bekas rokok di dalam laci meja rias.

Sebuah pirek kaca yang dipakai untuk mengkonsumsi shabu di meja tamu dan diakui terdakwa bahwa barang haram tersebut merupakan titipan dari Eka (DPO).

Usai jaksa membacakan dakwaan, majelis hakim yang diketuai Saiman melanjutkan sidang dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi yang sudah dihadirkan jaksa. (pto)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts