Palembang, Sumselupdate.com – Fitra Ramadhan alias Tompel (28) dijatuhi hukuman 10 bulan penjara oleh majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, karena terbukti bersalah melakukan pencurian, Selasa (16/8).
“Menyatakan perbuatan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat 1 ke 1 KUHP,” ujar Saiman saat membacakan putusan.
Atas putusan tersebut majelis hakim melajutkan terdakwa mempunyai hak untuk menerima, pikir-pikir selama satu pekan ke depan atau menolak dengan mengajukan banding.
“Bila tidak menentukan sikap maka dianggap menerima dan putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap,” tandasnya.
Mendapat hukuman dua bulan lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Arief Budiman, terdakwa yang dihadapkan ke persidangan karena mencuri sebuah ponsel merk Samsung S4 ini langsung menerima. (pto)











