PALI, Sumselupdate.com — Sidang tuntutan mantan Sekertaris Dewan (Sekwan) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Son Haji dan bendaharanya Frans yang diagendakan secara online, Kamis (14/7) mendadak dilakukan penundaan.
Hal itu diungkapkan, Kajari PALI Agung Arifianto SH MH melalui, Kasi Pidsus Andi Purnomo SH MH, bahwa penundaan tersebut dikarenakan terjadi kendala teknis di lokasi persidangan.
“Jadi karena sidang digelar secara online untuk terdakwa, ternyata ada kendala sinyal dan itu telah dicoba beberapa kali. Sehingga sidang tuntutan ini kita tunda terlebih dahulu,” ujarnya.
Lebih lanjut dirinya mengatakan, bahwa pihaknya akan mengagendakan kembali jadwal sidang tuntutan terhadap mantan Sekwan PALI Son Haji dan Bendaharanya Frans yang saat ini sudah ditahan.
“Kemungkinan agenda sidang tuntutan akan digelar pada pekan depan. Namun, jadwal pastinya nantinya akan diumumkan kembali. Apakah tetap online atau tatap muka langsung,” terangnya.
Diberitakan sebelumnya, kedua terdakwa terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran belanja daerah di Sekretariat DPRD Kabupaten PALI Tahun 2020.
Dalam perkara itu, ditetapkan tersangka terhadap Mantan Sekwan inisial Son Haji dan Bendahara Setwan PALI Tahun 2020 Frans dengan kerugian negara mencapai Rp1,7 Miliar.(adj)











