Sidang Praperadilan Polsek Sukarame Digelar, Sejumlah Saksi Dihadirkan

Senin, 10 Mei 2021
Kuasa Hukum Muslianti, Arief Budiman SH.

Palembang, Sumselupdate.com – Muslianti melalui Kuasa Hukumnya Arief Budiman SH, Praperadilan Polsek Sukarame terkait ditetapkannya Muslianti sebagai tersangka.

Pada sidang praperadilan beragenda jawaban termohon tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang Klas 1A Khusus Sumsel, Senin (10/5/2021), yang diketuai oleh hakim tunggal Nasorianto SH MH.

Read More

Sidang dengan nomor perkara 10/pid.pra/2021/pn.plg, dihadiri tim kuasa hukum pemohon dan tim kuasa hukum termohon dari Bidkum Polda Sumsel.

Begitu juga saksi-saksi yang dihadirkan secara bergantian memberikan keterangan kepada majelis hakim.

Kuasa hukum pemohon, dari kantor hukum Arief Budiman dan Rekan seusai sidang menjelaskan, pada sidang praperadilan kali ini selain mendengarkan jawaban termohon (Polsek Sukarame) pihaknya juga menghadirkan saksi dari pihak keluarga pemohon.

“Hari ini agenda yang pertama adalah mendengarkan jawaban termohon dan yang kedua pembuktian dari kedua-belah pihak. Termohon membuktikan dengan surat keterangan saksi. Yang pertama saksi kita adalah saksi berdasarkan KUHAP. Saksi yang memberikan keterangan apa yang terjadi apa yang terlihat dan apa yang didengar dan itu saksi yang disumpah. Hanya satu yang tidak disumpah namun keterangannya bisa diambil sebagai petunjuk karena sesuai dengan bukti surat saksi yang disumpah,” jelas Arief.

Arief menambahkan, dalam persidangan terungkap bahwa penyidik diduga memaksakan kehendak dalam menetapkan tersangka kepada pemohon.

“Penyidik diduga telah memaksakan kehendak dalam menetapkan tersangka. Fakta persidangan bahwa SPDP dititipkan kepada Saksi Eko (satpam Komplek) Tanggal 26 April 2021. Akan tetapi tertulis di SPDP-nya tanggal 23 April 2021,” tutupnya. (ron)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts