Sidang Perdana Dugaan Masjid Sriwijaya, Dalam Dakwaan JPU Nama Mantan Gubernur Sumsel Ikut Disebut

Selasa, 27 Juli 2021
Sidang Perdana dugaan kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya, dengan empat terdakwa.

Palembang, Sumselupdate.com – Sidang Perdana dugaan kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya, dengan empat terdakwa kasus, Eddy Hermanto, Syarifuddin, Dwi Kridayani, dan Yudi Arminto, menjalani sidang perdana secara virtual, Selasa (27/7/2021)

Sidang dipimpin langsung hakim Sahlan Efendi SH MH, di Pengadilan Tipikor Palembang. Dalam persidangan kali ini, tepatnya pada saat dibacakan dakwaan oleh tim JPU Kejati Sumsel, nama mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin pun langsung disebut dan bahkan disebut diduga turut menerima sejumlah uang.

Read More

Sebagaimana dalam dakwaan JPU, disebutkan bahwa sebelum dilakukan proses pencairan dana, pihak Perbendaharaan BPKAD Sumatera Selatan meminta Biro Kesra untuk melakukan verifikasi dokumen.

Namun tersangka Ahmad Nasuhi, yang saat itu selaku Pit Biro Kesra, hanya melakukan formalitas verifikasi tanpa melihat kebenaran dari dokumen, seperti domisili dari Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya yang berada di Jakarta bukan di Sumatera Selatan.

Setelah dilakukan verifikasi diserahkan kembali ke BPKAD dan pada 8 Desember 2015 Laoma L. Tobing selaku Kepala BPKAD melakukan pencairan dana Hibah Masjid Sriwijaya, ke Rekening Bank SumselBabel atas nama Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Palembang, dengan nomor rekening 170-30-70013 sebesar RP50.000.000.000,00.

Namun, alamat rekening atas nama Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Palembang, beralamat di Jalan Danau Pose E 11 nomor 85 Jakarta, yang merupakan alamat rumah Lumasiah selaku Wakil Sekretaris Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya.

Setelah uang masuk rekening atas nama Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Palembang, baru dibayarkan oleh Muddai Madang selaku Bendahara dengan realisasi pembayaran uang muka pertama kepada PT Brantas Abipraya-Yodya Karya KSO pada bulan Januari 2010 sebesar Rp48 499.930.000.

Setelah menerima pembayaran tersebut, Bambang E Marsono selaku Direktur Utama PT Brantas Abipraya (Persero), mengarahkan terdakwa Dwi Kridayani untuk membuat rekening operasional divisi 1 yaitu rekening nomor 1130050880883 pada Bank Mandin Cabang A Rivai atas nama PT Brantas Abipraya, yang otoritas penggunaan rekening tersebut ada pada Yudi Arminto selaku project manager.

Adapun penggunaan uang dalam rekening operasional divisi 1 tersebut, penggunaannya harus meminta persetujuan dari para direksi PT Brantas Abipraya (Persero) termasuk oleh Bambang E Marsono selaku Direktur Utama.

Dari pencairan uang muka pembayaran sebesar Rp48.499.930.000, melalui Bank Mandiri nomor rekening 1660001427103 atas nama PT Brantas Abipraya dan PT Yodya Karya (KSC) di transfer ke rekening operasional divisi 1 yaitu rekening nomor 1130050880883 pada Bank Mandiri Cabang Arivai atas nama PT Brantas Abipraya sebesar Rp33.000.000.000.

Sisanya diambil oleh Dwi Kridayani sebesar Rp2.500.000.000, dipotong oleh PT Brantas Abeparaya dihitung keuntungan Rp5.000.000.000, dan dipergunakan oleh terdakwa Yudi Arminto dengan alasan operasional proyek. Padahal, diduga diberikan kepada terdakwa Syarifuddin, maupun kegunaan pihak-pihak lainnya di antaranya sebesar Rp1.049.336,610.

Diduga untuk Alex Noerdin  sebesar Rp2.343.000.000, serta diduga sewa heli untuk Alex Noerdin sebesar Rp300.000.000. Selanjutnya, uang yang diterima oleh terdakwa Syarifuddin sebesar Rp1.049.336.610, diberikan untuk keperluan pembelian tiket penerbangan pihak Yayasan Wakaf masjid Sriwijaya seperti Lumasia, marwah M Diah dan Toni.

Aguswara selanjutnya, pada tahun 2016 Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Palembang diusulkan kembali oleh pemerintah provinsi Sumatera Selatan melalui Biro Kesra, untuk menerima bantuan hibah. Namun Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya tidak memperoleh hibah.

Kemudian pada tahun 2017 Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya, menerima alokasi dana hibah untuk pembangunan Masjid Sriwijaya sebesar Rp80.000.000 000, berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera Selatan.

Sementara itu, dikonfirmasi pada Ketua Tim JPU Kejati Sumsel, Na’im SH MH mengatakan, jika hal tersebut merupakan uraian dari dakwaan.

“Karena ini sidang untuk umum, apa yang kita bacakan tadi sudah sesuai dengan tupoksi dan sop. Jadi sudah sesuai dengan fakta di lapangan,” ujar Na’im diwawancarai awak media usai persidangan, Selasa (27/7/2021). (Ron)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts