Sidang Minyak Ilegal 10 Ribu Liter, Hakim: Sekali-kali Tangkap Bosnya!

Writer: - Kamis, 21 Desember 2023
Sidang kasus pengangkutan minyak solar ilegal sebanyak 10 ribu liter ke Lampung berlangsung di PN Palembang. Majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Pitriadi SH MH, memerintahkan saksi untuk mengejar dan menangkap bos minyak solar tersebut, yang masih buron.
Sidang kasus pengangkutan minyak solar ilegal sebanyak 10 ribu liter ke Lampung berlangsung di PN Palembang. Majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Pitriadi SH MH, memerintahkan saksi untuk mengejar dan menangkap bos minyak solar tersebut, yang masih buron.

Palembang, Sumselupdate.com — Sidang kasus pengangkutan minyak olahan ilegal jenis solar sebanyak 10 ribu liter ke Provinsi Lampung berlangsung di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (21/12/2023). Terdakwa Welson Ediyanto, sopir truk BG 8540 B warna kuning yang mengangkut minyak solar ilegal, pasrah saat mendengar keterangan saksi.

Saksi yang dihadirkan adalah Ricky, anggota Polisi, yang menghentikan truk terdakwa pada hari Selasa 19 September 2023 di Jalan Alang – alang Lebar.

Read More

Saksi mengungkapkan bahwa, terdakwa mengaku mendapat perintah dari David alias Mirul (DPO), bosnya yang masih buron, untuk mengangkut minyak solar ilegal dari Desa Keban, Kecamatan Sanga Desa, Muba, ke Lampung.

“Truk ini menggunakan tangki modifikasi, sebanyak 10 ribu liter, kata terdakwa mau dibawa ke Lampung untuk dijual lagi, bosnya itu David alias Mirul (DPO) sampai sekarang belum ditangkap, terdakwa Welson diupah sekali jalan Rp 5 juta, seharusnya baik pengolahan dan izinnya itu urusan bosnya (David),” ujar saksi.

Majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Pitriadi SH MH, dengan JPU Kejati Sumsel Ki Agus Anwar, memerintahkan saksi untuk mengejar dan menangkap bos minyak solar tersebut. Majelis hakim menilai bahwa, bos minyak solar tersebut adalah pihak yang paling bertanggung jawab atas kasus ini.

“Bosnya juga ditangkap, karena bosnya yang harusnya mengurus izin, kejarlah bos minyak ini. Masak sopirnya terus, bosnya tangkap juga,” tegas Hakim Pitriadi.

Hakim Agus Pancara SH MH juga menegaskan hal yang sama. “Sekali-kali bosnya ditangkap, supaya transparan dan objektif,” katanya.

Terdakwa Welson Ediyanto tidak membantah keterangan saksi. “Benar yang mulia keterangan saksi,” katanya singkat. Terdakwa didakwa melanggar Pasal 54 UU RI No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts