Palembang, Sumselupdate.com – Dua terdakwa kasus pembunuhan Apriyanita (50), ASN yang mayatnya dicor di TPU Kandang Kawat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A Khusus, Kamis (13/2/2020).
Menggunakan rompi oranye khusus tahanan, terdakwa Mgs Yudi Thama Redianto (41) dan Ilyas Kurniawan (26), menjalani persidangan dengan Adi Prasetyo, SH, MH sebagai ketua majelis hakim.
“Atas permintaan terdakwa, maka pendampingan hukum diserahkan ke penasehat yang ditunjuk dari Posbakum PN Palembang,” ujar majelis hakim.
Dalam dakwaan yang dibacakan, bahwa perbuatan dugaan pembunuhan berencana yang dilakukan kedua terdakwa tersebut merupakan bermula dari utang piutang bisnis jual beli mobil yang dilakukan oleh terdakwa Yudi yang tidak lain rekan seprofesi korban.
“Pada waktu itu terdakwa Yudi mendatangi rumah korban di Jalan Sriwijaya Dwikora II Kec Ilir Timur I Kota Palembang dengan menggunakan satu unit mobil Kijang Inova warna hitam No Pol B 1559 FIS dengan maksud akan menyelesaikan permasalahan utang piutang menuju Bank Mandiri Syariah di Jalan Demang Lebar Daun Palembang,” terang JPU.
Namun, dalam perjalanan setelah mengambil uang dari Bank Mandiri, korban menanyakan agar uang untuk beli mobil yang ditawarkan terdakwa sebesar sebanyak Rp154 juta, segera dikembalikan.
“Saat itu terdakwa hanya menyerahkan uang sebesar Rp15 juta, namum korban menolak menerima dan ingin dikembalikan utuh semuanya pada hari tersebut dan tidak mau turun dari mobil terdakwa,” tambah JPU.
Hingga akhirnya terjadi cekcok mulut antara terdakwa Yudi dan korban. Sehingga terdakwa Yudi menuju rumah paman terdakwa bernama Inchinaton Novari Alias Nopi (DPO) yang berprofesi sebagai tukang gali kubur di TPU Kandang kawat.
Dengan bercerita bahwa terdakwa Yudi meminta pendapat pamannya untuk menyelesaikan masalahnya tersebut. Lalu dijawab oleh pamannya dengan mengatakan bunuh saja wanita yang di dalam mobil tersebut.
Selanjutnya terdakwa Yudi, paman terdakwa, dan Ilyas pergi dari rumah pamannya menuju mobil naik ke dalam mobil tersebut.
Selanjutnya mobil yang dikendarai tersebut menuju ke arah Jalan Taman Kenten Palembang. Sesampainya di Jalan Taman Kenten Palembang posisi duduk terdakwa Ilyas bertukar tempat di belakang korban.
Sejurus kemudian, terdakwa Yudi memberi kode kepada rekannya Ilyas. Selanjutnya, terdakwa Ilyas langsung menjerat leher korban dari belakang dengan tali plastik yang sebelumnya dipersiapkan oleh paman terdakwa hingga korban meregang nyawa.
Karena kondisi korban sudah meninggal dunia, terdakwa Yudi dengan mengendarai mobil tersebut keluar dari Jalan Taman Kenten Palembang mengarah TPU Kandang Kawat Lemabang Palembang untuk mengubur jasad korban.
“Atas perbuatan kedua terdakwa, dapat diancam sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 340 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan atau pasal 338 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP” ujarnya. (tra)











