Siapkan Mobil Operasional Uji KIR, Dishub PALI akan Tertibkan Angkutan Barang dan Kendaraan Niaga

Rabu, 7 Februari 2018
Mobil operasional uji KIR Dishub Kabupaten PALI

PALI, Sumselupdate.com – Dinas Perhubungan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) akan menertibkan angkutan barang dan kendaraan niaga yang tidak menjalankan kewajiban uji kelaikan kendaraan yang berlalu lalang di jalan wilayah Bumi Serepat Serasan.

Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Sunardin, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten PALI. Ia mengatakan bahwa untuk memaksimalkan penertiban angkutan barang di wilayah Kabupaten PALI, pihaknya telah menyiapkan mobil operasional unit pengujian kendaraan bermotor keliling yang bakal terjun ke lapangan.

Read More

“Kenapa mobil angkutan umum dan niaga harus dilakukan pengujian seperti ini tidak lain agar kendaraan tersebut memenuhi syarat layak jalan, sehingga nantinya mobil tersebut tidak menimbulkan masalah di jalan raya seperti misalnya kecelakaan, maupun menimbulkan polusi udara. Untuk itu, agar di daerah kita ini tertib, kita akan turun ke lapangan melakukan operasi penertiban uji kelaikan kendaraan bermotor,” ujar Sunardin, Rabu (7/2/2018).

Ditambahkan mantan Kabag Humas dan Protokol Pemkab PALI, bahwa selain menertibkan uji kelaikan kendaraan bermotor, juga dengan adanya unit pengujian kendaraan bermotor keliling, diharapkan bakal meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi uji KIR.

“Saat ini, mobil unit pengujian kendaraan bermotor keliling belum dioperasikan karena masih menunggu SK dari Pak Bupati. Namun, hal itu tidak akan lama lagi akan dioperasikan. Setelah ada SK-nya, kita akan langsung melakukan operasi dengan merangkul kepolisian untuk menertibkan uji kelaikan kendaraan bermotor. Apabila ini sudah berjalan, kami yakin PAD PALI bakal meningkat,” tambahnya.

Saat operasi penertiban, ditegaskan Sunardin bahwa pemilik kendaraan diharuskan membayar retribusi uji KIR di tempat. Namun, untuk pemeriksaan surat kendaraan lainnya, pihak kepolisian yang akan melakukannya.

“Tindakan tegas, bakal kita kandangkan kepada pemilik kendaraan yang enggan mengurus uji KIR. Kita juga bakal datangi perusahaan-perusahaan untuk mendata berapa jumlah kendaraanya, kemudian kita cek uji kelaikan kendaraan, apabila ada kendaraan perusahaan yang tidak layak, ataupun tidak pernah membayar retribusi uji KIR maka akan kita tindak,” tandasnya.

Untuk itu, Sunardin menyarankan kepada seluruh warga PALI yang mempunyai kendaraan angkutan barang maupun kendaraan niaga untuk patuhi aturan dengan rutin melakukan uji KIR.

“Kalau rutin uji KIR, kendaraan bisa terkontrol serta pemasukan ke kas daerah dari retribusi uji KIR bisa bertambah demi kelangsungan pembangunan Di Kabupaten kita ini. Dan yang lebih penting, ketika berkendara kita tidak dihantui akan terjaring razia apabila pajak kendaraan hidup serta retribusi uji KIR rutin dibayar,” tutupnya. (adj)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts