Palembang, Sumselupdate.com – Masyarakat yang tinggal di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) patut bersyukur, menyusul narkoba jenis shabu-shabu seberat 1 kilogram berhasil digagalkan anggota Satres Narkoba Polrestabes Palembang.
Narkoba jenis shabu itu seberat 1 kilogram yang diamankan dari tersangka berinisial HF (49), warga Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, saat berada di rumah makan yang berada di Pelabuhan penyeberangan, Jalan Tanjung Api Api, Kecamatan Sungsang, Kabupaten Banyuasin, pada 20 Oktober 2023.
“Terungkapnya kasus ini berkat informasi dari masyarakat, tentang adanya pengiriman narkoba jenis shabu antar-provinsi dalam jumlah besar,” ujar Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono melalui Kasat Narkoba Polrestabes Palembang, AKBP Mario Ivanry, saat konferensi pers, pada Rabu (15/11/2023).
Dari informasi itu, lanjut AKBP Mario, personel Satres Narkoba Polrestabes Palembang melakukan penyelidikan, hingga berhasil menemukan seseorang yang mencurigakan di Jalan POM IX, Kecamatan IB I Palembang.
“Kemudian personel kita melakukan pemantauan terhadap seseorang ini, hingga melakukan pembuntutan. Namun kehilangan jejek saat berada di Jalan Angkatan 45 Palembang,” jelasnya.
Baca Juga: Satres Narkoba Polres Banyuasin Tangkap Terduga Pengedar Shabu Di Betung
Masih kata Mario, tak ingin target hilang, personel melakukan penyusuran terhadap jalan-jalan, hingga menemukan tersangka di dalam rumah makan yang ada di Pelabuhan Penyeberangan di Jalan Tanjung Api-api, Kecamatan Sungsang, Kabupaten Banyuasin.
“Personel kita bergerak cepat menangkap dan mengamankan barang bukti 1 kg Shabu yang ada di dalam tas milik tersangka, dan menggiringnya ke Mapolrestabes Palembang,” terangnya.
Berdasarkan keterangan daripada tersangka, jika barang haram tersebut di dapatkannya dari salah seorang yang berada di Kabupaten OKU Timur dan rencananya narkoba ini akan diedarkan di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Baca Juga: Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Nadya Amelia pada Kasus Dugaan Proyek Fiktif Pengadaan Alkes
Dari riwayat tersangka sendiri merupakan pemain lama, yang berperan mengambil dan mengedarkan Narkoba jenis shabu itu sendiri.
“Tersangka ini merupakan pemain lama, dan dari catatan kita merupakan residivis. Untuk status tersangka sendiri pengedar,” tambahnya.
Atas ungkap kasus yang berhasil terungkap setidaknya ada sekitar 5.000 jiwa terselamatkan. “Tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 UU no 35 tahun 2009,” tutup AKBP Mario.
Sementara itu, tersangka HF mengaku baru satu kali melakukan aksi tersebut. “Saya baru satu kali ini melakukan ini, saya mengambil barang haram itu di di Kota Martapura, Kabupaten OKU Timur dan akan diantarkan ke Kepulauan Bangka Belitung,” jelasnya.
Dalam sekali jemput dan antar narkoba jenis shabu tersebut, tersangka HF mendapatkan upah sebesar Rp25 juta.
“Saya belum mendapatkan upah, tapi untuk mengambil barang itu, saya dikasih Rp2 juta,” pungkasnya. (**)











