Palembang, Sumselupdate.com – Terdakwa Nadya Amelia yang terjerat perkara dugaan tindak pidana penipuan proyek fiktif pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) di RS Hermina yang menimpa korban Jeprin (54) dengan nilai kerugian sebesar Rp 2,7 miliar lebih, kembali jalani sidang yang digelar di PN Palembang, dengan agenda pembacaan putusan sela, Selasa (14/11/2023).
Dalam sidang Majelis Hakim yang diketuai Hakim Agus Apriyanto SH MH,
menolak eksepsi dari tim penasihat hukum terdakwa Nadya Amelia.
Atas tidak diterimanya eksepsi tersebut, maka Majelis Hakim memerintahkan kepada JPU untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Nadya Amelia
Usai sidang penasihat hukum korban Jeprin, Iir Sugiarto mengatakan, dirinya sangat mengapresiasi kinerja Majelis Hakim PN Palembang.
“Alhamdulillah, Majelis Hakim sangat cermat melihat eksepsi yang telah memasuki pada pokok perkara, artinya eksepsi terdakwa ditolak oleh Majelis Hakim, bahkan tadi saksi korban sempat diperiksa,” tegas Iir.
Iir juga menjelaskan, sidang pemeriksaan saksi korban tadi sempat berjalan namun karena hiruk pikuk, akhirnya sidang pemeriksaan terhadap saksi korban akan ditunda dan akan dilanjutkan pada Rabu besok 15 November 2023.
“Selain pemeriksaan saksi korban agenda sidang ke depan juga akan menghadirkan saksi-saksi yang mengetahui fakta-fakta yang terjadi,” urainya.
Diketahui dalam dakwaan JPU bahwa terdakwa Nadya Amelia, bermula ketika terdakwa menghubungi saksi korban Jeprin, menawarkan sebuah proyek pengadaan alat kesehatan di RS Hermina Palembang senilai Rp 3,9 miliar lebih
Namun Korban Jeprin menolak karena tidak punya uang sebanyak itu, kemudian terdakwa Nadya Amelia mengatakan bisa menggunakan uang modal milik Jeprin yang masih ada di terdakwa Nadya sebesar Rp 2,7 miliar akhirnya Jeprin pun setuju, dengan syarat menggunakan PT SBB milik Jeprin. (**)