Palembang, Sumselupdate.com – Mantan Plt Kepala Dinas Perindustrian kota Palembang Novran Hansya Kurniawan, dituntut 2 tahun 6 bulan penjara atas kasus dugaan penipuan proyek fiktif.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Pitriadi, SH, MH, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (31/3/2026).
Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP.
“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Novran Hansya Kurniawan dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan,” tegas JPU di hadapan majelis hakim.
JPU juga mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Perbuatan terdakwa dinilai merugikan korban hingga ratusan juta rupiah serta mencederai kepercayaan masyarakat.
Baca juga : Hati-Hati! Penipuan Berkedok Kerja Sama di Pagaralam Meningkat, Ini Imbauan Resmi Pemkot
Sementara hal meringankan, terdakwa bersikap kooperatif selama persidangan dan telah mengembalikan sebagian kerugian korban. Atas tuntutan tersebut, majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa.
Dalam dakwaan JPU, kasus ini bermula dari tawaran proyek pengadaan dan perencanaan rumah limas yang disebut sebagai program Dinas Pariwisata Kota Palembang. Terdakwa meyakinkan korban untuk menjadi investor dengan janji keuntungan penuh.
Baca juga : Fakta Penipuan Rp4,03 Miliar di Pagaralam, Dokumen Palsu dan Nama Pemkot Dicatut
Korban kemudian menyerahkan uang secara bertahap hingga total Rp233 juta. Namun, proyek tersebut tidak pernah terealisasi dan belakangan diketahui tidak pernah ada.
Dari jumlah tersebut, terdakwa baru mengembalikan Rp130 juta, sementara sisa Rp103 juta belum dikembalikan hingga saat ini. (**)











