Setya Novanto Harap Divonis Ringan

Selasa, 24 April 2018
Setya Novanto ketika tiba di Pengadilan Tipikor Jakarta jelang pembacaan vonis padanya.

Jakarta, Sumselupdate.com – Mantan Ketua DPR Setya Novanto berharap divonis hukuman seringan-ringannya. Novanto pun mengaku hanya bisa pasrah saat ini.

“Kita serahkan kepada hakim untuk memutuskan yang seadil-adilnya, seringan-ringannya, semua kita serahkan kepada Allah,” kata Novanto ketika tiba di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa (24/4/2018) seperti dikutip dari detikcom.

Read More

Novanto kemudian masuk ke sel transit di basement pengadilan. Tampak istri Novanto, Deisti Astriani Tagor, sudah menunggu suaminya.

Dalam perkara ini, Novanto dituntut hukuman 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Jaksa meyakini Novanto terlibat dalam kasus tersebut dengan peran mengintervensi anggaran proyek tersebut.

Selain itu, Novanto juga diyakini menerima aliran uang dengan total USD 7,3 juta dari proyek itu. Uang itu disebut jaksa mengalir ke Novanto melalui keponakannya, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, sebesar USD 3,5 juta, dan melalui orang dekatnya, Made Oka Masagung, sejumlah USD 1,8 juta dan USD 2 juta yang diberikan melalui perusahaan Made Oka Masagung. (adm3/dtc)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts