Setubuhi Siswi SMA Hingga Hamil, Duda Anak Satu Dijebloskan dalam Kerangkeng Oleh Petugas

Minggu, 13 November 2016
Tersangka Habibul Ikhwan diamankan di Polsek Mariana lantaran menyetubuhi anak di bawah umur, Minggu (13/11/2016).

Palembang,Sumselupdate.com – Berkenalan dan berpacaran dengan Habibul Ikhwan (31) duda anak satu, membuat NT (16) seorang siswi sekolah menengah atas (SMA) di kawasan Mariana, Kabupaten Banyuasin, hamil dua bulan.

Namun kehamilan NT justru membuat orang tuanya berang dan melaporkan aib menimpa anaknya ke pihak berwajib.

Laporan orangtua NT ditindaklanjuti Satreskrim Polsek Mariana. Tersangka Habibul Ikhwan dijebloskan dalam kerangkeng Polsek Marianan.

Habibul Ikhwan ditangkap saat sedang berada di rumahnya, di kawasan Lorong Pahlawan, Kelurahan Mariana, Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin, Minggu (13/11/2016).

Advertisements

Berdasarkan data  dihimpun, kejadian bermula ketika NT berkenalan dengan pelaku pada bulan Juli 2016.

Kemudian, keduanya menjalin komunikasi melalui telepon seluler (ponsel). Lalu, pelaku Habibul mengajak korban datang kerumahnya yang saat itu dalam keadaan sepi.

Ajakan pelaku disetujui NT dengan mendatangi rumah Habibul. Disanalah, tersangka mengajak korban untuk melakukan hubungan layaknya suami-istri.

Meski korban sempat menolak, karena bujuk rayu pelaku sehingga korban bersedia merelakan mahkota paling berharga dalam hidupnya kepada pelaku.

Usai kejadian pertama itu, keduanya terus melakukan hubungan terlarang tersebut berulang kali, hingga akhirnya korban mengandung dua bulan hasil benih cinta keduanya.

Kapolsek Mariana, AKP Nazirudin didampingi Kanit Reskrim Iptu Apriyadi menerangkan, setelah mendapat laporan dari orang tua NT, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.

Menurut Kapolsek, modus pelaku  membujuk rayu agar mau berhubungan badan dengan meyakinkan kalau benar-benar cinta dengan korban, sehingga terjadilah perbuatan tersebut di rumah tersangka.

“Tersangka akan dijerat dengan Undang-undang perlindungan anak pasal 81 UU RI no 35 tahun 2014,dengan ancaman 15 tahun penjara,”sebut Kapolsek.

Sedangkan tersangka Habibul mengaku, setidaknya dia sudah 10 kali menyetubuhi NT dengan dasar suka sama suka setelah keduanya sepakat untuk menjalin tali asmara atau berpacaran sejak Juli 2016.

“Saya mau bertanggung jawab tapi dia tidak mau, katanya kalau saya ke rumah dia akan bunuh diri,” kata dia. (tra)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.