Laporan: Novrico Saputra
Pagaralam, Sumselupdate.com – Randa Safutra alias Randa (20), warga Desa Tanjung Bai, Kecamatan Tanjung Tebat, Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), harus menghabiskan waktu cukup panjang di dalam jeruji besi.
Oknum mahasiswa asal Kabupaten Lahat ini dijebloskan ke dalam hotel prodeo setelah menyetubuhi Mawar (16), bukan nama sebenarnya. Siswi SMA asal Kota Pagaralam ini disetubuhi pelaku berulang kali.
Kasus persetubuhan anak di bawah umur ini terungkap setelah orang tua Mawar melaporkan kasus ini ke Polres Pagaralam.
Kapolres Pagaralam AKBP Arif Harsono, SIk Melalui Kasat Reskrim AKP Najamudin, SH dalam press realese, Jumat (1/10/2021), mengatakan, kasus persetubuhan anak di bawah umur bermula pada Minggu (29/8/2021), sekitar pukul 14.30 Wib.
Pada siang itu, orangtua korban tengah membersihkan rumput di kebun cabai miliknya.
Saat asyik menyiangi rumput, datang anak gadisnya Mawar sambil menangis. Di sela tangisannya itu, Mawar bercerita kepada orangtuanya jika dirinya baru putus hubungan pacaran dengan Randa Safutra.
Mendengar anaknya putus hubungan kasih dengan pujaan hatinya itu, sang ibu menanggapi dengan santai dan menasehati anaknya dengan kata-kata banyak laki-laki lainnya.
Mendengar perkataan sang ibu demikian, membuat Mawar bukannya berhenti menangis, namun sebaliknya malah terus histeris.
Nah, saat menangis histeris itu, Mawar tercetus tidak sengaja kepada orangtuanya jika dirinya sudah disetubuhi oleh sang pacar berkali-kali.
Mendengat pengakuan buah hatinya itu, sang ibu begitu terkejut dan dengan perasaan geram melaporkan peristiwa persetubuhan anak di bawah umur itu ke petugas Polres Pagaralam.
Kasat mengatakan, begitu mendapatkan laporan, petugas langsung melakukan penyelidikan.
Tepatnya pada Jumat (24/9/2021), sekitar pukul 10.30 WIB, petugas mendapati informasi keberadaan pelaku yang tengah berada di Dusun Tinggi Hari, Kota Pagaralam.
Setelah dipastikan keberadaan pelaku, aparat bergerak cepat dengan melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak.
Proses penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres PagaraAlam AKP Najamudin, SH bersama Kanit PPA dan Anggota unit PPA.
Saat disergap petugas, pelaku tengah berada di tempat persedekahan keluarganya.
Setelah ditangkap dan diamankan, kemudian pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polres Pagaralam guna pengusutan lebih lanjut.
Dikatakan Kasat, dalam penangkapan itu, petugas mengamankan satu unit Mobil Daihatsu Grand Max nopol BG 8810 DP warna putih yang dipakai pelaku.
Diamankannya barang bukti mobil ini, menurut Kasat, karena berdasarkan pengakuan pelaku persetubuhan tersebut pernah dilakukan di dalam kendaraan roda empat tersebut. (**)