Setubuhi Bocah di Kandang Ayam, Mukrim Dihukum 13 Tahun Penjara

Kamis, 25 Agustus 2016
Terdakwa Mukrim saat mendengarkan vonis hakim di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (25/8).

Palembang, Sumselupdate.com –Mukrim (61) terdakwa dalam perkara persetubuhan anak di bawah umur masih memilih pikir-pikir setelah dijatuhi hukuman 13 tahun penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (25/8).

Selain itu mejelis hakim yang diketuai Firman Pangabean juga menghukum terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp60 juta subsider tiga bulan penjara.

Meski vonis yang dijatuhkan dua tahun lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rini Maria yang menuntutnya 15 tahun penjara. Namun terdakwa masih belum dapat menentukan sikap.

“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan kekerasan dengan ancaman memaksa anak untuk melakukan persetubuhan,” ujar Firman.

Sebagaimana perbuatan tersebut diatur dalam Pasal 81 ayat 1 Jo Pasal 76 D UU RI Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Sedangkan dari fakta persidangan disebutkan perbuatan tersebut dilakukan di sebuah kandang ayam rumah terdakwa di Jalan Abi Kusno, Lorong Sederhana, Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati Palembang, pada Februari lalu. (pto)

 

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts