Setelah Ilyas Pandji Alam, Giliran Alex Noerdin Laporkan Mawardi Yahya ke Polda Sumsel, Soal Apa?

Senin, 9 November 2020
Kuasa hukum H Alex Noerdin, Dedi Heryansyah, SH saat melaporkan MY ke Polda Sumsel, Senin (9/11/2020).

Laporan Haris Widodo

Palembang, Sumselupdate.com – Setelah pada 30 Oktober 2020 lalu dilaporkan Calon Bupati Ogan Ilir, Ilyas Panji Alam.

Kini, giliran mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) H Alex Noerdin melaporkan Wakil Gubernur Sumsel H Mawardi Yahya ke Kepolisian Daerah (Polda) Sumsel, Senin (9/11/2020).

Melalui kuasa hukumnya Dedi Heryansyah, SH mengatakan, terlapor Mawardi Yahya (MY) diduga telah mencemarkan nama baik klien saat memberikan sambutan dalam acara pernikahan salah satu warga Desa Meranjat III, Kecamatan Indralaya Selatan, Kabupaten Ogan Ilir pada 15 Oktober 2020.

Advertisements

“Dalam sambutannya terlapor MY menyebut adanya dugaan penyalahgunaan dana Bansos pada zaman Gubernur Sumsel Alex Noerdin yang menyebabkan empat orang masuk penjara,” ujar kepada wartawan saat ditemui di SPKT Polda Sumsel.

Dikatakan Dedi, mereka n telah menyiapkan dua orang saksi dan bukti rekaman video berdurasi 5 menit 50 detik saat terlapor MY memberikan sambutan yang menyerang kehormatan dan nama baik pelapor dalam hal ini H Alex Noerdin.

Kuasa hukum H Alex Noerdin, Dedi Heryansyah, SH saat melaporkan MY ke Polda Sumsel, Senin (9/11/2020).

“Peristiwa hukum yang kami laporkan terlapor MY ini mirip dengan laporan yang dibuat Bapak Ilyas Panji Alam beberapa waktu lalu. Namun di sini pelapornya bapak Alex Noerdin,” jelasnya.

Dengan laporan yang dibuat, tim kuasa hukum berharap polisi memproses laporan terlapor sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Dan kami menunggu kerja dari penyidik untuk mengungkap kasus dugaan pencemaran nama baik ini,” pungkasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi membenarkan adanya laporan pelapor Alex Noerdin yang melaporkan MY dalam dugaan kasus pencemaran nama baik.

Laporan anggota DPR RI ini tercatat dengan nomor polisi Nomor: STTLP/858/XI/2020/SPKT. “Laporan pelapor sudah diterima dan selanjutnya akan dilakukan penyelidikan,” katanya singkat.

Sementara itu, kuasa hukum Mawardi Yahya, Firduas Hasbullah, SH mengaku, baru mengetahui adanya laporan yang menimpa kliennya atas sangkaan pasal 310 KUHP.

“Aku baru dengar tadi sore kalau Bapak (Mawardi Yahya –red) dilaporkan. Dan Setiap orang berhak melapor. Kita juga sebagai tim hukum siap mendampingi Pak Mawardi kalau diminta tim penyidik untuk klarifikasi,” jelas Firdaus.

Disinggung mengenai peristiwa dalam laporan tersebut, Firdaus menjelaskan bahwa Mawardi sampai dengan saat ini belum mengeluarkan statement.

“Kita belum tau itu, jadi soal adanya apa yang diucapkan oleh pak Mawardi saat di acara,” jelasnya. (**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.