Setahun Buron, DPO Curanmor di Palembang Dibekuk Saat Nongkrong di Ruko Dealer

Writer: - Kamis, 19 Februari 2026
Seorang pelaku Curanmor inisial AN (duduk), saat berada di Polrestabes Palembang, Sabtu (14/2/2026) malam. (Foto; (Sumselupdate.com/Istimewa)

Palembang, Sumselupdate.com – Kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meningkat sepanjang 2025 di Kota Palembang terus menjadi perhatian aparat kepolisian. Satreskrim Polrestabes Palembang melalui Unit Ranmor kembali berhasil meringkus seorang pelaku yang telah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Pelaku berinisial AN (29), warga Lorong Terusan Laut, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I Palembang. Ia ditangkap saat berada di kawasan Jalan Panca Usaha, tepatnya di salah satu ruko dealer motor di wilayah SU I, Sabtu (14/2/2026) malam.

Read More

Informasi yang dihimpun, aksi curanmor yang dilakukan pelaku terjadi pada 4 Maret 2025. Saat itu, korban Novan Tri Wibowo (26) memarkirkan sepeda motornya dalam kondisi terkunci stang di parkiran pertokoan milik Intan, Jalan Srijaya Negara No. 27A, Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan Ilir Barat I Palembang.

Setelah memarkirkan kendaraan, korban masuk ke dalam ruko untuk beristirahat. Tak lama kemudian, saat hendak keluar, korban terkejut karena sepeda motornya sudah tidak berada di tempat semula.

Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan satu unit Honda Beat Deluxe warna silver tahun 2023 bernomor polisi BG 4409 AES, dengan kerugian ditaksir mencapai Rp15 juta. Korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polrestabes Palembang.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Musa Jedi Permana, melalui Kanit Ranmor Iptu Jhoni Palapa, membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, kita menangkap seorang pelaku curanmor yang sudah lama kita cari. Sekitar satu tahun masuk DPO dan menjadi target operasi. Saat keberadaannya diketahui, Unit Ranmor langsung melakukan penangkapan,” ujar Iptu Jhoni Palapa saat dikonfirmasi, Kamis (19/2/2026) sore.

Ia menambahkan, pelaku ditangkap tanpa perlawanan. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario warna silver, satu celana jeans biru yang digunakan saat beraksi, satu jaket hijau, satu pasang sandal jepit hitam, serta dua pasang pakaian anak yang diduga hasil pencurian.

Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolrestabes Palembang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” tutupnya.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts