Sepuluh Hari Ops Illegal Drilling, Polda Sumsel Ungkap 51 Kasus

Kamis, 8 Desember 2022
Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Barly Ramadhani

Laporan : Diaz Erlangga

Palembang,sumselupdate.com – Setelah sepuluh hari gelaran operasi illegal drilling yang dilaksanakan jajaran Ditreskrimsus Polda Sumsel dan 14 satuan wilayah, berhasil ungkap 51 kasus baik hulu dan hilir pelanggaran minyak di Bumi Sriwijaya.

Bacaan Lainnya

Atas itu, Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Barly Ramadhani memberi apresiasi atas kinerja personel jajaran yang tergabung dalam satgas Operasi ilegal drilling Polda Sumsel.

“Penghargaan yang setinggi-tingginya kepada tim satgas yang telah berhasil membongkar praktik illegal drilling baik yang hulu hingga ke hilirnya,” ujar Barly.

Barly menyebutkan, dari ke 51 kasus yang diungkap terdiri dari 23 kasus di ungkap jajaran  Ditreskrimsus Polda Sumsel, di mana 16 kasus di antaranya merupakan target operasi (TO), dan tujuh non-TO, serta ada 12 TO gudang, 4 non TO gudang serta 3 non TO SPBU.

Mantan Direktur Ditreskrimum Polda Lampung ini berharap kepada seluruh Kasatker, Kapolrestabes/Kapolres agar cepat, tanggap serta responsif dalam menindaklanjuti pengaduan masyarakat yang dilaporkan melalui nomor WA Bantuan Polisi (Banpol) dan temuan di lapangan.

“Meski pelaksanaan Ops Illegal Drilling ini berakhir, bukan berarti berakhir pula tugas kita dalam memberantas segala macam praktik illegal drilling dengan berbagai macam modus operandinya,” tutup Barly.

Sebelumnya, Tepat Sepuluh hari kegiatan satuan tugas (Satgas) Ilegal Drilling Direktorat Reserse Kriminali Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan berhasil bongkar beberapa gudang yang berkaitan dengan penyalahgunaan minyak baik bahan bakar subsidi ataupun minyak ilegal.

Hari ini, masa kerja dari Satgas illegal drilling dinyatakan berakhir. Hal ini disampaikan oleh Direktur Reskrimsus Polda Sumsel Kombes Barly Ramadhani didampingi Wakil Direktur (Wadir) AKBP Putu Yudha Prawira usai menggelar Apel.

Kombes pol Barly Ramadhani menekankan agar seluruh Kepala Satuan Kerja (Kasatker), Kepala Kepolisian Resor Kota Besar (Kapolrestabes) atau Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) serta jajaran cepat dan tanggap merespon laporan masyarakat yang sudah diteruskan dan menindaklanjuti link yang sudah ada dalam aplikasi.

“Selain itu dalam pengisian Link, diisi secara singkat, jelas dan tuntas, serta dilampirkan dokumentasinya, banyak laporan atau pengaduan masyarakat yang belum ditindaklanjuti, akibatnya masyarakat memberikan penilaian tidak puas atas pelayanan yang diberikan Polri,” terang Kombes Barly Ramadhani.

Kombes Barly Ramadhani berharap agar pelapor merasa puas, setidaknya segera direspon seperti membalas WhatsApp yang telah diteruskan.

Setelah itu Kombes Barly Ramadhani juga menekankan, meminta Operasi illegal drilling untuk merespon laporan Banpol atau masyarakat seperti di Desa Bakung, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir terkait gudang penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM).

Terakhir Dirreskrimsus Kombes Barly Ramadhani selaku Kepala Satgas Operasi illegal drillling mengucapkan terima kasih karena operasi berjalan lancar dan sukses mencapai target. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.