Sengketa Bidar, PH Tergugat Optimis Menang Putusan Sesuai Fakta Sidang dan Saksi

Jumat, 11 Agustus 2023
Perkara sengketa lahan perebutan aset 13 bidang tanah dan bangunan Universitas Bina Darma (UBD) kembali digelar di PN Palembang Klas IA Khusus, Jumat (11/8/2023).

Palembang, sumselupdate.com – Perkara sengketa lahan perebutan aset 13 bidang tanah dan bangunan Universitas Bina Darma (UBD) kembali digelar di PN Palembang Klas IA Khusus, Jumat (11/8/2023)

Dihadapan Majelis Hakim Edi Pelawi SH MH pihak penggugat dari Universitas Bina Darma (UBD) Palembang beserta para pihak tergugat masing-masing diwakili kuasa hukumnya memberikan berkas kesimpulan ke pihak majelis hakim.

Read More

Setelah masing-masing pihak kuasa hukum penggugat maupun kuasa hukum pihak tergugat mengumpulkan berkas, hakim ketua Edi Pelawi kembali mengatakan bahwa perkara tersebut sudah lama.

“Kami jelaskan para pihak perkara gugatan nomor 174 sudah cukup lama dan berdasarkan hasil penelusuran kami proses juga sudah berjaan kita lakukan secara manual,” kata Majelis hakim.

Majelis hakim memutuskan untuk penjadwalan putusan akan dilakukan tanggal 25 Agustus 2023 mendatang dan menutup sidang pada saat itu juga.

Usai sidang tim kuasa hukum pihak tergugat, M Novel Suwa SH MH, mengatakan agenda sidang yang dihadiri pada hari ini merupakan kesimpulan dari rangkaian-rangkain hasil dari kesimpulan semua persidangan.

“Inti dari persidangan hari ini juga menjelaskan bahwa akan ada agenda namanya putusan tanggal 25 agustus 2023 secara manual,” tegasnya,

Novel juga menjelaskan kesimpulan pihaknya yang dibuat dalam persidangan hari ini kepada pihak majelis hakim adalah fakta-fakta persidangan dan bukti-bukti bahwa dari awal dan akhir ini adalah kepemilikan.

“Yang jelas kesimpulan kami bahwa sesuai undang-undang yang sudah yang ditetapkn oleh pemerintah bahwa SHM itu adalah kepwmilikan yang sah dan belum ada peralihan kemanapun,” jelasnya.

Novel juga mengatakan pihaknya optimis memenangkan putusan karena berdasarkan dari fakta dan dari saksi saksi yang dihadirkan di persidangan menyatakan bahwa kepemilikan tersebut atas nama empat orang.

Terpisah kuasa hukum Penggugat Universitas Bina Darma (UBD) Palembang,Dhany saat diwawancarai awak media tidak banyak berkomentar dan menyerahkan semua keputusan ke Majelis Hakim.

“Semua keputusan kita serahkan ke majelis hakim, kita berharap yang terbaik lah untuk Universitas Bina Darma nantikan majelis juga yang menentukan hasilnya,” tutupnya (Ron)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts